28.5 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Tawuran Saat Malam Kemerdekaan, Satu Orang Meninggal

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Ironis, malam hari perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, para pemuda ini malah tawuran hingga mengakibatkan hilang nyawa sia-sia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jl Tentara Pelajar, Bolon, Kecamatan Colomadu.

Korban atas nama LNF (20), warga Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian leher. Sementara satu korban lainnya, MH (25), mengalami luka tusuk di bagian perut dan saat ini sedang dalam perawatan.

Kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Colomadu.

Baca juga:  RI Risaukan Ancaman ISIS-K, AS Balas Serangan ke Markas Militan

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kedua korban pulang dari salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kartasura.

“Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pelaku tidak dikenal yang kemudian menyerang secara membabi buta menggunakan senjata tajam,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Colomadu segera melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni, RTS(25), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta dan NIS (22), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Baca juga:  Berdayakan Perempuan, Dosen Politeknik Indonusa Latih Kelompok Wanita Olah Herbal Lokal

Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku pada Minggu malam, 17 Agustus 2025. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, pakaian korban, dan pakaian para pelaku yang digunakan saat kejadian.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU Mulyadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kami akan terus sampaikan perkembangan kasus ini kepada publik,” tandasnya. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya