JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar membentuk Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Pasalnya hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Pengukuhan Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar dilakukan serentak bersama Jaring Informasi PKS 34 KPU kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah, Minggu (17/8/2025). Selain peresmian Jaring Informasi PKS KPU kabupaten/kota, diluncurkan pula Satuan Tugas (Satgas) PKS KPU Jawa Tengah.
Pembentukan Satgas dan jaring informasi PKS di lingkungan kerja ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 1507 Tahun 2025 Perihal Dukungan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono, bersama dengan Anggota KPU lainnya yakni, Devid Wahyuningtyas, Santosa, Siti Halimatus Sa’diyah, Andis Yuli Pamungkas dan Sekretaris KPU Karanganyar Widy Hargus Kistyanto beserta dengan jajaran Sekretariat di Aula KPU Karanganyar. Acara diawali dengan peluncuran Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Anggota dan jajaran sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Personil Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar terdiri lima orang dengan Koordinator Andis Yuli Pamungkas yang merupakan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Andis mengatakan Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar merupakan kepanjangan tangan dari Satgas PKS di tingkat Provinsi.
“Keberadaan jaring informasi di tingkat Kabupaten ini diharapkan dapat membantu satgas dalam upaya mensosialisasikan, mencegah serta melaporkan kepada satgas Provinsi Jawa Tengah apabila terjadi dugaan kekerasan seksual di lingkungan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Disampaikan Andis, kekerasan seksual tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik saja, tetapi juga seperti pelecehan seksual secara verbal, kemudian juga tindakan yang bersifat ancaman yang mengandung unsur kekerasan seksual baik yang dilakukan langsung maupun tidak langsung.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah yang juga merupakan personil dari Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar berharap bahwa dengan adanya jaring informai PKS ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman khususnya kepada seluruh jajaran di lingkungan KPU.
“Selanjutnya, kita akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan pencegahan kekerasan seksual ini agar tercipta iklim yang nyaman serta selalu konsisten menjaga marwah lembaga KPU,” ujar Amah, sapaan akrabnya.
Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, KPU Karanganyar berkomitmen untuk selalu menjaga nilai dan budaya kerja yang sehat, bersih dari pelanggaran kekerasan seksual serta selalu menjunjung tinggi integritas sebagai lembaga penyelenggara pemilu. (yas/rit)