26 C
Semarang
Rabu, 14 Januari 2026

Polisi Gerebek Kamar Kos di Gatak, Ribuan Butir Pil Koplo Disita dari Pengedar Asal Wonogiri

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang.

Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga asal Wonogiri, ditangkap di kamar kosnya di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak. Pelaku diamankan setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi obat berbahaya dan psikotropika di sebuah kamar kos di Gatak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB,” dikonfirmasi AKP Ari Widodo, Kamis (21/08).

Baca juga:  300 Pemulung dan Pekerja Kebersihan Upacara di TPA Mojorejo

Modus Transaksi dan Barang Bukti
Dari penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 5 strip obat Alprazolam 1 mg (total 50 butir). 3 botol berisi obat jenis Yarindo/Pil Koplo (total 3.000 butir). 1 botol berisi 963 butir pil sejenis. 2 paket plastik klip berisi pil. 1 unit ponsel dan alat pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AP yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi dompet digital, dengan harga beli Rp1 juta untuk setiap botol berisi 1.000 butir pil koplo.

Atas perbuatannya, ES dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca juga:  8.000 Warga NU Gelar Apel Akbar Hari Santri

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya,” tegas AKP Ari Widodo, seraya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...