28.5 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi, Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan bernomor 188/PUU-XXII/2024 secara tegas menolak permohonan uji materi terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya transportasi Gas LPG 3 kg.

Meskipun permohonan ditolak, putusan ini memberikan penegasan penting: biaya transportasi yang didasarkan pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota bukan merupakan objek pajak.

Sengketa pajak ini bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengenakan PPh dan PPN pada biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota di masing-masing provinsi.

Wajib Pajak (WP) berargumen bahwa biaya tersebut tidak bisa dikenai pajak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dari undang-undang, melainkan hanya dari keputusan kepala daerah.

Menanggapi keberatan tersebut, Ditjen Pajak menerbitkan Nota Dinas nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang secara substansi mengaitkan HET dengan Undang-Undang PPh.

Baca juga:  Kominfo RI Fasilitasi Kunjungan Jurnalis Papua ke Jakarta, Solo, Jogja

Putusan MK menyatakan bahwa “pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan.” Pernyataan ini secara langsung membantah Nota Dinas Ditjen Pajak yang dianggap menyesatkan oleh pihak pemohon.

“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU,” ujar Cuaca Teger, kuasa hukum pemohon uji materi. Ia menambahkan bahwa Nota Dinas Ditjen Pajak tersebut harus segera dicabut karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam persidangan, pihak pemerintah selaku termohon menyatakan bahwa pajak dikenakan pada selisih harga yang timbul dari transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE) PT Pertamina, bukan pada biaya transportasi yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca juga:  DPC PDIP Solo Inisiasi Gerakan Gotong-Royong Donor Plasma Konvalesen

Pemerintah menegaskan bahwa “pengaturan mengenai HET yang diatur dalam Peraturan Daerah tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan.”

Namun, Cuaca Teger menilai pernyataan pemerintah tidak konsisten. Ia menunjukkan bahwa selisih harga yang diakui pemerintah sebagai objek pajak adalah HET yang diatur oleh peraturan daerah. Ini berarti, pemerintah pun mengakui bahwa HET yang didasarkan pada keputusan kepala daerah tidak memiliki kaitan dengan objek pajak penghasilan dan PPN.

Meskipun amar putusan menolak permohonan, bagi Cuaca Teger, keputusan MK ini adalah kemenangan substansi. “Kendati amar putusannya menolak permohonan, namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah bahwa biaya transportasi tersebut bukan objek pajak,” pungkasnya.

“Ditjen Pajak dapat belajar dari putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak.” (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya