JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Dugaan skandal korupsi kembali mencuat di Kabupaten Sukoharjo. Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) melaporkan indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan pengadaan alat kesehatan (alkes), ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin, diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, Senin (25/08) sore.
Fuad membeberkan dugaan bahwa proyek ini memiliki pola serupa dengan kasus korupsi pengadaan alkes di Karanganyar yang telah menyeret beberapa pelaku ke penjara.
“Kami lihat penyedia barang dan jasa di beberapa daerah Soloraya itu pemainnya sama. Di Karanganyar, beberapa sudah masuk bui karena kasus pengadaan alkes. Polanya mirip,” tegas Fuad, pada media Selasa (26/08).
FPMS menemukan kejanggalan dalam alokasi anggaran proyek ini. Menurut Fuad, pagu anggaran di Sukoharjo setara dengan daerah lain seperti Karanganyar dan Klaten, padahal jumlah titik distribusinya lebih sedikit. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelebihan dana yang tidak jelas peruntukannya.
“Kami hitung, satu Kit Set alkes seharusnya hanya Rp3,1 juta, tapi di dokumen anggaran mencapai hampir Rp9 juta per titik. Sisanya ke mana?” ungkap Fuad dengan nada tajam.
Fuad juga menyebut pihaknya sempat mengonfirmasi hal ini kepada Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, yang justru menjawab bahwa proyek tersebut sudah sesuai dengan “petunjuk kejaksaan”. Pernyataan ini dinilai menyesatkan.
“Kasi Intel sendiri tadi tegaskan bahwa pendampingan hanya pada aspek hukum, bukan teknis. Kalau salah, tetap salah,” kata Fuad.
Dikonfirmasi soal laporan FPMS ke Kejaksaan Sukoharjo, Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim bahwa proyek Labkesda telah sesuai prosedur, menggunakan e-katalog, dan diawasi oleh aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian.
“Labkesda itu proyek strategis. Karena speknya khusus, kami gunakan e-purchasing. Semua tahapan sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Tri juga menolak perbandingan dengan kasus di Karanganyar dan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran.”APH terlibat dari awal untuk memastikan semuanya sesuai koridor hukum,” tegasnya. (dea/rit)