JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – DPRD Karanganyar mulai membahas program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026. Pasalnya, sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, dua di antaranya merupakan inisiatif Dewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Sirajudin Ahmad, menjelaskan dari 13 Raperda tersebut, delapan merupakan usulan dari pihak eksekutif, dua merupakan inisiatif DPRD, dan tiga lainnya termasuk dalam kategori raperda kumulatif terbuka.
“Kita mulai membahas 13 Raperda, itu 8 usulan dari eksekutif mencakup berbagai sektor, mulai dari ekonomi daerah, infrastruktur, hingga regulasi pencabutan perda lama yang dinilai tidak relevan,” terangnya pada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Disebutkan Sirojudin, 8 Raperda usulan eksekutif itu di antaranya, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Karanganyar.
“Untuk Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu, itu Raperda penyesuaian,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Rakyat: Bank Daerah Karanganyar Syariah, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 19 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Raperda Bank Syari’ah ini kan memang sesuai Undang-Undang, Daerah itu hanya boleh punya 1 Bank Konvensional dan 1 Bank Syari’ah. Lha ini kita ambil peluang yang syari’ah,” ungkap Sirojudin.
Sementara, Plt. Dirut PUDAM Tirta Lawu, Suparno mengaku masih akan mempelajari terkait Raperda Penyesuaian PUDAM Tirta Lawu.
“Ini masih pembahasan awal. Tentu kita akan mempelajari terlebih dahalu,” tandasnya. (yas/rit)