JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Puluhan buruh Karanganyar yang tergabung dalam FSP KEP Kabupaten Karanganyar mendatangi DPRD Karanganyar, Kamis (28/8/2025). Pasalnya, ini merupakan instruksi pusat agar semua turut menyampaikan aspirasi pekerja.
Sebelumnya, buruh secara nasional menyerukan sejumlah tuntutan di antaranya, Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah, Stop PHK dengan Membentuk Satgas PHK, Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah, Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi, Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029.
Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno menjelaskan, persoalan pekerja di Karanganyar saat ini posisi pekerja tidak jelas. Karena oleh perusahaan tidak di PHK tapi juga tidak dipekerjakan. Sehingga posisinya mengambang.
“Itu sudah kita sampaikan kasusnya. Inkrah di MA. Tapi belum dibayar. Nah ini yang berharap kita ingin diperjuangkan,” terangnya usai Audiensi / Rapat Penyampaian Aspirasi dengan Komisi B DPRD dan FSP KEP Kabupaten Karanganyar yang dihadiri oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, Ketua DPRD, Bagus Selo, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan lainnya.
Disebutkan dia, ada juga persoalan gaji pekerja yang belum sesuai UMK. Namun, laporan itu belum disampaikan ke pihaknya secara resmi. Untuk itu, sejalan dengan tuntutan pekerja, ia berharap Satgas PHK dapat segera dibentuk. Sehingga pesangon diterima pekerja dan pekerja yang di PHK dapat kerja sendiri.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Sulistyowati mengapresiasi perwakilan buruh yang hadir ke DPRD Karanganyar. Intinya, pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan pekerja. Karena tuntutan tersebut berkaitan dengan kebijakan pusat. Tentu ia akan menyampaikan tuntutan tersebut ke pusat.
“Kalau untuk UMK kan secara undang-undang perusahaan harus membayar sesuai UMK jika ada yang tak memenuhi. Tentunya akan dilakukan pembinaan. Apa yang jadi hak karyawan harus dipenuhi. Kita akan monitoring itu,” ujarnya.
Sedangkan terkait, Satgas PHK. Pihaknya masih akan menunggu aturan di atas. Karena belum ada sehingga posisinya saat ini masih menunggu arahan pusat.
Menjawab tuntutan pekerja, Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto akan segera melakukan klarifikasi data yang sudah disampaikan oleh pekerja.
“Terima kasih data sudah di kami dan akan kami ditindaklanjuti. Dua minggu dari sekarang kita klarifikasi,” tandas Kapolres.(yas/rit)