25.9 C
Semarang
Jumat, 29 Agustus 2025

Tersandung Dugaan Penipuan, Kades Ponggok Ditetapkan Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kepala Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono, terjerat kasus dugaan penipuan uang miliaran rupiah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng atas kasus dugaan penipuan dana talangan milik KPH Aryo Hidayat Adiseno, Owner PT SHA SOLO.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagjo, berkas perkara Kades yang akrab disapa Junaed ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada awal 2025. “Saat ini kita sedang dalam proses memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya, mewakili Kapolda Jateng.

Pelapor, Aryo Hidayat Adiseno, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Junaed meminjam dana talangan secara bertahap dengan total mencapai Rp4,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan alat kesehatan di Sragen.

Baca juga:  Fatayat Kerjo Gelar Donor Darah Kebhinekaan

Pinjaman dana ini dituangkan dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Namun, saat jatuh tempo pengembalian, Junaed tidak bisa memenuhi janjinya. “Beberapa kali yang bersangkutan mengirim cek, namun tidak bisa dicairkan karena dana tidak mencukupi,” ungkap Aryo Adiseno, Kamis (28/8).

Akibatnya, Aryo melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Jateng. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, Junaedhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024.

Dari total dana talangan sebesar Rp4,5 miliar yang diterima antara 2 Februari 2019 hingga 19 Juni 2020, Junaed baru mengembalikan Rp1,5 miliar setelah kasus ini dilaporkan.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Junaedhi Mulyono tidak membantah adanya permasalahan tersebut. Ia menyatakan terus berupaya untuk mengembalikan sisa dana talangan.

Baca juga:  Luluk Gerakkan Produk Pertanian Tiga Kabupaten Go Internasional

“Upaya untuk melunasi utang selama ini masih kami lakukan, semoga dalam waktu dekat dapat kami selesaikan,” pungkas Junaed. (dea/rit)


TERKINI

JNE Resmikan Sales Counter di IKN

Rekomendasi

Lainnya