26 C
Semarang
Kamis, 22 Januari 2026

Maling Motor Milik Mahasiswa KKN Ditangkap

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap komplotan pencuri di wilayah Karangpandan dan Tawangmangu. Penangkapan tersebut berawal dari laporan mahasiswa KKN yang kehilangan motor saat kegiatan di Karangpandan.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda menjelaskan, tersangka pencurian berinisial AD (24) berhasil ditangkap dari informasi motor yang akan dijual. Setelah diselidiki ternyata ciri-ciri motor sama. Sedangkan kronologinya, pencurian terjadi pada Kamis, 21 Agustus, sekitar pukul 18.00 WIB. Motor hilang di parkiran Posko KKN.

“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat-nya di posko KKN di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan. Motor diparkir tanpa dikunci stang, kuncinya dibawa. Korban lalu masuk ke rumah,” terang Wakapolres saat ungkap kasus pencurian di Mapolres Karanganyar, Jumat (29/8).

Baca juga:  Wajib Pajak Diingatkan Laporkan SPT Tahunan Sebelum 31 Maret

Keesokan harinya, Jumat, 22 Agustus, sekitar pukul 09.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah mencari dan bertanya kepada teman-temannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangpandan.

Dari laporan tersebut, tim Polsek Karangpandan segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 24 Agustus, polisi mendapat informasi tentang adanya motor Honda Beat berwarna hitam yang akan dijual.

“Polisi menemukan motor tersebut sesuai dengan ciri-ciri motor korban. Kemudian, polisi mengamankan AD, seorang laki-laki berusia 24 tahun, warga Kebakkramat,” ungkap Kompol Huda.

Usut punya usut, polisi melakukan pengembangan kasus dari pengakuan tersangka AD. Hasilnya, diketahui bahwa AD juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Tawangmangu.

Baca juga:  Fraksi PDIP Dukung Langkah Pemkot Solo dalam Penanganan Pandemi

“Polsek Tawangmangu yang berkoordinasi dengan Polsek Karangpandan dan dibantu oleh anggota Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial MRS (22), warga Kecamatan Karanganyar,” bebernya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Apakah ada lokasi pencurian lainnya. Karena satu barang bukti yakni Yamaha Nmax itu belum ditemukan. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...