29.6 C
Semarang
Rabu, 8 Oktober 2025

Advokat Zaenal Mustofa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Putusan ini dijatuhkan setelah Zaenal terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana digelar pada Selasa (9/9).

Dalam putusannya, hakim tidak hanya mempertimbangkan fakta persidangan, tetapi juga mencatat beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana, menjelaskan bahwa pertimbangan tersebut didasarkan pada dampak besar dari perbuatan Zaenal. Hakim menilai, tindakan terdakwa telah merusak kredibilitas institusi pendidikan, seperti Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Universitas Surakarta, serta menodai kehormatan profesi advokat.

Baca juga:  Ribuan Ikan di Sungai Dengkeng Klaten Mati Mendadak

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Deni. Hal ini menjadi poin penting yang memberatkan hukuman, karena menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Asri Purwanti, pelapor mengatakan dengan vonis ini, hakim mengirimkan pesan tegas bahwa perbuatan curang yang dilakukan Zaenal Mustofa sudah merusak integritas dunia pendidikan dan profesi hukum tidak akan ditoleransi.

“Artinya tudingan Zaenal bahwa saya terlibat dalam pengurusan dokumen palsu itu terbantahkan. Fakta persidangan sudah menjelaskan. Tindakan terdakwa dinilai berpotensi merugikan kredibilitas dua institusi pendidikan, yakni UMS dan Universitas Surakarta. Selain itu, perbuatannya juga merugikan kredibilitas dua akademisi, Prof. Dr. Aidul Fitriciada dan Agus Ulinuha,” Ungkap Asri, ditemui di PN Sukoharjo, Rabu (10/09).

Baca juga:  Pemkab Klaten Juara II Lembaga Kearsipan Daerah Tingkat Jawa Tengah

Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menempuh pendidikan atau berprofesi di bidang hukum, agar selalu mengikuti prosedur yang benar dan menjunjung tinggi integritas. (dea/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...