JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,8 triliun atau tepatnya Rp1.800.590.422.173 untuk tahun anggaran 2026. Target ini disampaikan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo pada Senin (15/9).
Bupati Etik menjelaskan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati pada 5 Agustus 2025.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD ditargetkan sebesar Rp548,98 miliar, turun 2,37 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,25 triliun, turun 20,15 persen jika dibandingkan dengan APBD 2025. Pendapatan ini bersumber dari transfer pemerintah pusat dan bagi hasil pajak provinsi.
Lebih lanjut, Bupati Etik memaparkan bahwa alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,92 triliun. Angka ini mencakup Belanja Operasi yang dialokasikan untuk belanja pegawai dan barang jasa, serta Belanja Subsidi untuk mendukung Usaha Mikro Kecil (UMK). Ada juga Belanja Hibah dan Bantuan Sosial untuk program bantuan Rumah Tidak Layak Huni, bantuan uang duka, dan disabilitas.
Selain itu, Pemkab juga menganggarkan Belanja Modal untuk pengadaan aset, serta Belanja Tidak Terduga untuk mengantisipasi bencana alam atau sosial. Untuk Belanja Transfer, dianggarkan untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN, bantuan TMMD, dan Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, dari sisi Pembiayaan Daerah, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp133,87 miliar dari tahun sebelumnya. Selain itu, Penyertaan Modal dianggarkan sebesar Rp7 miliar.
Setelah penyampaian ini, DPRD Sukoharjo akan memulai pembahasan RAPBD 2026 bersama dengan pihak eksekutif di Badan Anggaran (Banggar). (dea/rit)