JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Selain Iwan, dua tersangka lainnya adalah Zainuddin Nappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Kepala Kejari Solo, Dr. Supriyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus.
“Intinya kemarin betul ada tahap dua penyidikan tersangka dan barang bukti terhadap ketiga tersangka atau terdakwa dan sudah kita tangani,” ujar Supriyanto, Rabu (17/9/2025).
Meskipun dilimpahkan ke Solo, Supriyanto menjelaskan bahwa proses penanganan perkara ini tetap berada di bawah kendali Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. Persidangan untuk ketiga terdakwa akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, mengingat Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tipikor.
“Sidangnya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta,” jelas Supriyanto.
Ia menambahkan, saat ini ketiga terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lapas Semarang. (dea/rit)











