JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (OKB). Dengan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AP alias Angga (19) di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari.
Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan pil koplo siap edar yang diduga akan diedarkan di kalangan remaja.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Bendosari.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa (16/9) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Angga di depan sebuah warung.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 315 butir pil koplo yang terbagi dalam beberapa paket plastik, tas pinggang, uang tunai Rp242 ribu, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Angga mengaku mendapatkan pil koplo dari pengedar lain berinisial BAK alias Aji, yang kini juga telah diamankan.
“Tersangka mendapatkan pil koplo dari pengedar lain dengan cara berutang. Setelah pil itu laku terjual, tersangka baru membayarkan sejumlah uang Rp1 juta untuk 400 butir. Dari jumlah itu, 315 butir berhasil kami amankan,” terang AKP Ari Widodo.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.
“Peredaran pil koplo dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi merusak masa depan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Angga dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (dea/rit)