JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – DPRD Karanganyar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properpemda) Tahun 2026 di Sidang Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (23/9). Salah satu prioritas yang dibahas adalah Raperda BPR Syariah Bank Karanganyar.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana yang mewakili Bupati Rober Christanto, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), segenap anggota legislatif, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutan Bupati Karanganyar yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda Tahun 2026 dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan memperhatikan perintah peraturan perundang-undangan, regulasi pemerintahan, kebutuhan daerah, serta dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Penyusunan Propemperda ini didasarkan pada skala prioritas yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan arah pembangunan daerah, agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas serta menjawab tantangan zaman,” terang Adhe Eliana.
Menurut Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bank Karanganyar memang menjadi prioritas pembahasan. Hanya saja, apakah nanti Bank Daerah Karanganyar akan marger dengan Bank Karanganyar, atau nanti salah satu akan menjadi Bank Syariah masih dalam tahap pengkajian.
“Itu belum bisa dipastikan apakah nanti akan digabung atau sendiri. Masih dalam tahap pengkajian,” terang Bagus Selo.
Adapun daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026, yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pendidikan Kepramukaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Karanganyar, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bank Karanganyar. (yas/rit)