JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode akhir Agustus hingga 10 Oktober 2025, Satresnarkoba berhasil mengamankan total 78 tersangka dari 54 laporan, dengan rincian 38 pengedar dan 37 pengguna.
Satresnarkoba merinci empat kasus besar yang berhasil diungkap, melibatkan kurir hingga pengedar yang beroperasi lintas Kota Surakarta, Sukoharjo, hingga Karanganyar.
Kasus pertama Kurir Double Job dengan Sabu 26 Gram diamankan Kamis, (28/08), dua kurir, TS (49) dan AF (46), di pinggir Jalan Pracanda, Jebres. Keduanya adalah warga Jebres dan diamankan saat menunggu pembeli.
“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tergolong unik: mereka bekerja sama menjadi kurir untuk dua bandar yang berbeda, yaitu BDT (DPO) dan FDL (DPO), tanpa sepengetahuan kedua bandar tersebut.” Ungkap Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, Senin (13/10).
Dari tangan keduanya, polisi menyita total 26,03 gram sabu yang terbagi dalam 32 paket. Sabu tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi yang akan diedarkan (sistem tempel), meliputi Pinggir Jalan Pracanda (7 paket). Jalan Ringroad (6 paket). Palur, Sukoharjo (2 paket), dan Jaten, Karanganyar (5 paket).
AF dijanjikan upah uang tunai Rp4 juta dan satu paket sabu oleh BDT, sementara TS dijanjikan Rp1 juta oleh FDL.
Kurang dari sebulan kemudian, pada Selasa, 30 September 2025, pukul 22.30 WIB, petugas menciduk YH alias Yusak (33) di Jalan Pajajaran, Sumber. Yusak, yang memiliki kos di Colomadu, Karanganyar, terbukti menjadi kurir bagi bandar berinisial DD (DPO).
Saat digeledah di tempat kosnya di Bonangan, Colomadu, petugas menemukan total 18 paket sabu (± 8.94 gram), 22 butir pil inex warna hijau, dan 10 butir pil inex warna merah muda (total ± 12.62 gram). Barang bukti ditemukan tersembunyi di samping kasur dan dalam lemari. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU Narkotika.
Dua kasus lain yang terungkap melibatkan Residivis dan jaringan pengedar baru. Pada 6 Oktober 2025, AM alias Kodok (43), seorang residivis, ditangkap di Joho, Manahan. Modusnya, AM menerima 5 gram sabu sebagai pelunasan utang uang dari EK (DPO). Sabu itu kemudian dipecah menjadi 6 paket untuk dijual. AM dijerat Pasal berlapis, termasuk 127 ayat (1) huruf a (penyalahguna) UU Narkotika.
Pada 10 Oktober 2025, tiga pemuda berinisial DAW (19), BR (22), dan ABP (19) ditangkap di rumah di Grogol, Sukoharjo. Mereka bekerja sebagai timer (penanam sabu) untuk Fery/Remember Me/Superman (DPO) dengan upah Rp50.000 per titik.
Total barang bukti yang disita mencaai 68,3 gram sabu dan 5 butir inex. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. (dea/rit)