JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Sejumlah persoalan terkait perizinan toko modern di Kabupaten Karanganyar yang berakhir dengan penolakan warga bakal dicarikan solusi dengan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono usai menghadiri acara Sosialisasi Magang Jepang di Rumdin Bupati Karanganyar, Rabu (15/10/2025).
Menurut Heru, proses perizinan itu ada dua, yakni izin administrasi dan izin warga. Terkait toko modern, pihaknya mengaku butuh penyesuaian Perda tentang perdagangan untuk mengatur toko modern di Karanganyar.
“Izin toko modern itu kita butuh penyesuaian Perda, ke depan kita ingin toko modern kita batasi, yang waralaba kita larang dulu. Nanti akan dibahas di Perda perdagangan. Bisa terkait jarak toko modern dan toko kelontong. Dan juga terkait zonasi. Yang boleh itu di Karanganyar, Jaten dan Colomadu,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga sempat mengeluh lantaran adanya toko modern di wilayah Kecamatan Jatipuro. Kalangan dewan di DPRD Karanganyar juga meminta Dinas Perizinan tak hanya menerbitkan izin namun juga melakukan cek lokasi sehingga persoalan perizinan tak menjadi polemik di masyarakat. (yas/rit)