JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II gencar melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan melalui kegiatan penyitaan serentak yang diberi nama “Pekan Sita.” Kegiatan ini dilaksanakan selama satu minggu penuh, mulai dari 13 hingga 17 Oktober 2025.
Dalam Pekan Sita ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di wilayah Eks. Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas, melakukan tindakan penyitaan terhadap 24 penunggak pajak.
Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, yang lokasi kantornya menjadi pusat expose kegiatan ini, menjelaskan bahwa Pekan Sita merupakan inisiasi untuk mengoptimalkan pencairan piutang dan mendorong kepatuhan pajak.
“Sinergi penagihan aktif dalam hal ini penyitaan serentak merupakan bentuk komitmen DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Lebih khusus, tindakan ini memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Veronica pada Jumat (17/10).
Total aset yang disita dari 24 penunggak pajak tersebut mencapai 38 aset, terdiri dari 36 kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah. Aset yang disita ini memiliki taksiran nilai total Rp3,2 Miliar, yang dijadikan jaminan atas total tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp25,1 Miliar.
Veronica menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif maksimal.
“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan. Tentunya, semua dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Penyitaan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Apabila dalam 14 hari setelah penyitaan penunggak pajak tidak melunasi utangnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan melanjutkan ke proses lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya demi menghindari tindakan penegakan hukum yang lebih tegas. (dea/rit)