JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Sebanyak empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Polres Karanganyar dan tujuh kendaraan bermotor jadi barang bukti hasil pencurian di 3 Kecamatan Bumi Intanpari. Diketahui satu motor pelat merah, milik Kades Gempolan, Kecamatan Kerjo.
Dalam gelar perkara yang dipimpin Kabag Ops Polres Karanganyar, Kompol Dudi Pramudia mengatakan bahwa Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Karanganyar dari hasil operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Karanganyar bersama Polsek jajaran di Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, dan Tawangmangu.
“Seluruh kasus tindak pidana pencurian motor ini terungkap berkat kerja sama tim Reskrim dan unit reskrim di tingkat polsek,” ungkap Kompol Dudi mengawali ungkap Kasus di Mapolres Karanganyar, Selasa (4/11).
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, dalam dua minggu terakhir, Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di lokasi berbeda dengan empat tersangka di wilayah hukum Polres Karanganyar.
AKP Wikan mengatakan, kasus pertama terjadi di Warung Makan Bagong, area Pasar Jumapolo, pada 5 Oktober 2025. Ia ditangkap pada 15 Oktober malam setelah mencuri motor milik pemilik warung. Pelaku beraksi dengan mengambil kunci yang disimpan di etalase saat korban melayani pembeli.
Kasus kedua terjadi di Dusun Jenggrik, Desa Gayamdompo, Kecamatan Karanganyar, Minggu (26/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku PJS alias Bejo, 33, masuk ke rumah korban saat ditinggal salat subuh ke masjid. Pelaku mengambil kunci motor dari kamar korban.
“Jadi pelaku ini tetangga korban. Saat tahu korban sholat subuh. Baru beraksi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Yang ke tiga di wilayah Tawangmangu. Itu terungkap dari laporan warga Kalisoro pada Kamis (23/10/2025). Saat korban bermalam di rumah temannya dan keesokan paginya motornya hilang. Setalah dicari motor korban ditemukan di bengkel motor. Dua pelaku, KP, 29, dan JY, 29, warga Sragen diamankan polisi. Keduanya mengaku telah mencuri tiga kali dalam sehari di wilayah Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, dan dua lokasi di Tawangmangu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga motor, termasuk Yamaha NMax milik Kepala Desa Gempolan yang sempat dilepas pelat nomornya. Motor-motor hasil curian itu rencananya dijual murah atau digadaikan.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada dengan motornya, mereka berpengalaman dan menunggu masyarakat lengah,” tandasnya. (yas/rit)











