JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Pimpinan DPRD Karanganyar bersama tim Panitia Khusus (Pansus) melakukan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Aspirasi, Kamis (6/11).
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menjelaskan, rapat sinkronisasi ini untuk melengkapi pembahasan yang sudah dilakukan Pansus dengan eksuktif. Mulai dari Pansus kesehatan ibu dan anak, Pansus ketertiban dan keamanan, dan Pansus kode etik anggota Dewan.
“Ini tadi untuk sinkronisasi, kan pansus sudah membahas itu dengan eksuktif. Intinya pansus berjalan dan pimpinan mengetahui. Contohnya seperti Pansus Kesehatan Ibu dan Anak itu. Nantinya terkait gizi ibu, bayi dan anak itu harus dijamin,” jelas Bagus Selo.
Ditambahkan, Tiara Puspita selaku Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Karanganyar menyampaikan bahwa Pansus I DPRD Kabupaten Karanganyar telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak.
Pembahasan dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 November 2025 di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Karanganyar, dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Pansus I, tenaga ahli, serta perwakilan perangkat daerah terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, RSUD, dan Bagian Hukum Setda.
“Raperda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk memperkuat sistem perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi bayi dan anak, mulai dari masa kandungan hingga usia 18 tahun,” terang Tiara Puspita.
Pansus I menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diatur dalam Raperda ini berpijak pada prinsip perikemanusiaan, kesetaraan, serta hak dasar anak atas kesehatan dan tumbuh kembang yang optimal.
“Beberapa poin penting tadi kita sampikan seperti, penegasan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan kesehatan yang layak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu. Dan pencantuman upaya pencegahan stunting, penguatan program gizi seimbang, dan peningkatan peran masyarakat dalam mendukung kesehatan ibu, bayi, dan anak,” ujarnya.
Tiara berharap, dengan disahkannya Raperda ini nantinya, Kabupaten Karanganyar dapat memiliki payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh untuk melindungi generasi penerus sejak dini.
Pansus I mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan masukan, serta berharap implementasi perda ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya ibu, bayi, dan anak di Kabupaten Karanganyar. (yas/rit)











