25.9 C
Semarang
Kamis, 13 November 2025

Tujuh Kandidat Sekda Karanganyar Lolos Seleksi Administrasi



JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Supriyanto menegaskan sebanyak tujuh peserta yang telah diumumkan lolos seleksi verifikasi dokumen administrasi dan penelusuran rekam jejak oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana yang diumumkan Pansel, tujuh peserta tersebut yakni :

  1. Aris Martopo ( Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar)
  2. Bambang Djatmiko, ( Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar)
  3. Dwi Cahyono  Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Karanganyar)
  4. Hari Kuntjoro, ( Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah)
  5. Hendro Prayitno, ( Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karanganyar)
  6. Kurniadi Maulato (Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar),
  7. Yopi Eko Jati Wibowo ( Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar).
Baca juga:  PNS Disdik Tersangka Kedua Korupsi Percada Sukoharjo

Menurut Supriyanto, seluruhnya merupakan orang yang berkualitas dan bagus untuk Kabupaten Karanganyar.  “Yang lolos tentu orang berkualitas. Semakin bagus calon semakin baik buat Karanganyar. Siapa pun calon yang terpilih nanti. Semoga dapat memberikan sumbangsih terbaiknya untuk Kabupaten Karanganyar,” harapnya.

Ditanya apakah syarat untuk menjadi Sekda harus eselon II? Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah membolehkan eselon III mengikuti seleksi Sekda.

“Menurut Permen PAN & RB No. 15 Tahun 2019, pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dapat diikuti oleh pejabat eselon III yang memenuhi syarat,” terangnya.

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Tanah, Mantan Kades Dawung Diperiksa Polisi

Lanjut Supriyanto, selain itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 juga mengatur tentang batas usia pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang salah satu syaratnya adalah memiliki pengalaman jabatan sebagai administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya.

Sebelumnya,  dari sembilan pelamar yang mendaftar, tujuh orang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos tahap administrasi. Tahap berikutnya, ketujuh peserta akan mengikuti uji kompetensi. (yas/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...