25.9 C
Semarang
Rabu, 12 November 2025

Polres Karanganyar Amankan Penjual Miras Tanpa Izin



JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Karanganyar, Minggu (9/11) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPTU Marindra bersama tujuh personel Sat Res Narkoba Polres Karanganyar. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah langsung Kapolres Karanganyar saat apel pagi pada Rabu (5/11), sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang akhir tahun.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras tanpa izin bernama Parman, warga Desa Wonorejo, RT 04/RW 16, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga:  Haul ke-114 Habib Ali di Solo Dihadiri Tokoh Nasional dan Ulama Yaman

Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai jenis barang bukti minuman beralkohol, di antaranya: 11 botol air mineral besar berisi ciu, 12 botol air mineral tanggung berisi ciu, 4 botol Bir Bintang, 7 botol Bir Singaraja, 4 botol Anggur Merah, 1 botol Anggur Kolesom, 2 botol Anggur Putih, 2 botol Kawa-kawa, 1 botol API, dan 1 botol KTP.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol. Pelaku terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal lima puluh juta rupiah.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Karanganyar untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan BAP singkat dan akan melanjutkan proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Belasan Pendekar Konvoi Saat PPKM Kena Sanksi

Kasat Res Narkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara berkesinambungan untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi kriminalitas akibat konsumsi miras ilegal,” tegas AKP Supran Yoga Tama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Karanganyar dapat semakin sadar akan bahaya miras ilegal serta mendukung upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (yas/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...