JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi juru parkir (jukir) se-Solo di Graha Wisata Niaga, Selasa (11/11). Acara ini diikuti oleh 900 jukir, sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja rentan.
Walikota Surakarta, Respati Ardi, mengakui bahwa ada ulah sebagian kecil jukir nakal telah merusak kepercayaan masyarakat dan wisatawan. Ia berharap bimtek ini dapat menjadi metode reward and punishment (penghargaan dan sanksi) untuk menumbuhkan kesadaran kolektif.
“Saya cuma prihatin ketika ada jukir nakal yang merugikan wisatawan, merugikan pengguna jalan. Itu membuat kepercayaan masyarakat terhadap jukir sangat rendah dan akhirnya yang teladan ini tidak dapat apresiasi,” ujar Walikota Respati Ardi.
Ia mengajak para jukir untuk saling mengingatkan. Pemkot, melalui Dishub, Satpol PP, dan Kepolisian, memiliki keterbatasan petugas lapangan. Dengan bekal SDM yang baik, Pemkot juga merencanakan pemberian tambahan intensif (tunjangan) kepada jukir teladan di masa depan.
Walikota juga berjanji akan mengintervensi peningkatan kapasitas keluarga jukir, termasuk program beasiswa, agar anak-anak jukir mendapatkan kesempatan sekolah yang layak.
Kepala Dishub Surakarta, Taufik Muhammad, menjelaskan bahwa bimtek ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari MOU antara Pemkot Surakarta dengan Polresta Surakarta terkait penertiban dan pengawasan tata kelola parkir.
“Total terdapat 2.500-an petugas parkir resmi di Solo yang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan seragam. Bimtek ini bertujuan menyampaikan regulasi, aturan, dan tata cara melayani masyarakat yang baik, termasuk rencana regulasi parkir tahun 2026.” ungkap Taufik.
Terkait kesejahteraan, pihaknya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taufik menargetkan semua jukir terdaftar.”Petugas parkir ini sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Cuman hampir 1 tahun ini baru yang daftar 938,” ungkap Taufik.
Ia mencontohkan, selama setahun terakhir, sembilan jukir yang telah terdaftar dan meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.(dea/rit)











