JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR -Sidang lanjutan Praperadilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi ini. Pihak termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menghadirkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto.
Selama persidangan, Hartanto dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum pemohon (LP3HI), yang diwakili oleh Boyamin Saiman.
Pertanyaan utama berfokus pada proses dan alasan mengapa nama Juliyatmono disebut oleh salah satu jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, namun status hukumnya tidak berlanjut ke penetapan tersangka hingga saat ini.
Kepada wartawan, Koordinator LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, ia mendesak agar Kejaksaan segera menetapkan J sebagai tersangka. Ia meyakini kesaksian dan bukti yang ada sudah sangat kuat.
“Dengan dakwaan tersebut. Kesimpulan saya Juliyatmono wajib tersangka, karena dalam dakwaan itu sekilas saja terlihat,” ujar Boyamin, Rabu (12/11).
Lebih lanjut, ia membeberkan dugaan peran sentral Juliyatmono dari keterangan tertulis secara runut dalam berkas dakwaan. Diterangkan Boyamin, Juliyatmono telah mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Bagaimana dia mempengaruhi pejabat pembuat komitmen, bahkan pejabat pembuat komitmen itu jabatannya di kepala BLK bahkan diberikan SK Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang itu jadi PPK ULP dengan tujuan memenangkan yang sudah dikenal sebelumnya,” jelas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan bahwa dalam isi dakwaan, pemenang tender sebetulnya tidak memenuhi syarat namun tetap dipaksakan untuk menang. Bahkan, pemborongnya ini sempat gugur karena tidak memenuhi syarat, namun tetap dapat rekomendasi dan tendernya dimenangkan kemudian diunggah ke LPSE.
Boyamin juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang disebut dalam dakwaan, yakni senilai Rp 500 juta, Rp 2,5 miliar, dan Rp 2 miliar.
“Sehingga dalam penyidikan itu, ada peran-peran itu, mempengaruhi dan menerima aliran. Ada peran sentral Juliyatmono yang menurut saya layak ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Sidang pra peradilan ini akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
Ditanya wartawan apakah akan menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka? Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto usai sidang mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan masjid Agung Karanganyar masih berlanjut. Setiap tahapan harus diikuti. Jadi harus menunggu proses persidangan yang saat ini masih berjalan.
“Ini kan proses masih berlanjut. Tahapan berjalan. Keterangan masih berjalan. Jadi menunggu persidangan,” tandasnya. (yas/rit)











