29 C
Semarang
Selasa, 13 Januari 2026

Gelapkan Uang Rp90 Juta, Karyawan Katering Ditangkap

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp90 juta. Pelaku, seorang penanggung jawab usaha katering, ditangkap setelah aksinya mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadi terendus korban.

 

Peristiwa penggelapan ini terjadi sejak Juni 2025 di rumah korban, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

 

Pelaku berinisial Muhammad Abyan Rabbani (30), warga Wuryantoro, merupakan penanggung jawab usaha katering “Tisera” milik korban. Ia diberi wewenang penuh untuk mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.

 

Kecurigaan korban muncul pada awal September 2025 lantaran tidak ada pemasukan yang masuk dari operasional usaha katering. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, diketahui bahwa sejumlah pembayaran yang dilakukan pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan seluruhnya ke rekening pribadi pelaku.

Baca juga:  Ribuan Siswa SD dan SMP Terima Dana GN OTA Karanganyar

 

Hasil penyelidikan menunjukkan praktik penggelapan ini telah berlangsung sejak Juli 2025, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian total hingga Rp90 juta.

 

Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Minggu malam (16/11). Pelaku Muhammad Abyan Rabbani berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo tanpa perlawanan.

 

Diapresiasi dan Dijerat Pasal Penggelapan

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus yang merugikan pelaku usaha kecil tersebut.

 

“Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Ribuan Petani se-Jateng Gaspol Menangkan Sudaryono

 

AKBP Wahyu juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan usaha berbasis digital. “Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...