JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui program Beasiswa Kuliah Sukoharjo Pintar menunjukkan komitmennya dalam pemerataan akses pendidikan tinggi. Sebanyak 38 mahasiswa asal Sukoharjo dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia secara simbolis menerima beasiswa tersebut.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Pendopo Graha Satya Praja Setda Pemkab Sukoharjo, pada Rabu (26/11).
Bupati Etik Suryani menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter.
“Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai dengan desil 4, yaitu kelompok masyarakat pra-sejahtera yang paling membutuhkan dukungan pemerintah,” jelas Bupati Etik.
Jaminan Pendidikan Tanpa Kendala Ekonomi
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pemuda dari keluarga pra-sejahtera mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu tanpa terbebani oleh kendala ekonomi.
Selain untuk meningkatkan taraf pendidikan, program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
“Harapannya, setelah lulus kuliah, para mahasiswa penerima beasiswa dapat memiliki kompetensi yang baik, siap kerja, dan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah, baik melalui pekerjaan profesi, wirausaha, maupun pengabdian di berbagai sektor,” tambah Bupati.
Bupati Etik juga menyebutkan bahwa total kuota yang dialokasikan adalah 100 beasiswa. Ia berjanji akan memperluas cakupan penerima pada tahun depan.
“Tahun depan akan kita perluas persyaratannya, dari desil 1 sampai desil 4 mungkin nanti menjadi desil 1 sampai desil 5. Beasiswa ini berasal dari APBD daerah dan tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan dari pusat seperti KIP,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menjelaskan proses penyerahan beasiswa yang melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Terutama bagi mahasiswa swasta, karena proses rekrutmen mereka agak belakangan. Kami memproses seleksi hingga ditetapkan 38 penerima,” kata Setyo Aji.
Ia menambahkan bahwa regulasi penerima beasiswa memiliki mekanisme evaluasi yang ketat.
“Di dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah ada evaluasi, monitoring, dan evaluasi. Jika Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) penerima tidak lebih dari 3,00, maka akan kami gugurkan kualifikasinya,” jelasnya.
Sistem pencairan dana juga dilakukan secara langsung kepada penerima beasiswa melalui kerjasama dengan BPD, bukan melalui kampus. Calon penerima wajib mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) peruntukan dana. Jika ditemukan dana tidak digunakan untuk biaya kuliah, maka beasiswa akan dicabut.
Diharapkan beasiswa ini benar-benar bermanfaat bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi dan mewujudkan cita-cita mereka, serta kembali untuk membangun Sukoharjo. (dea/rit)









