28 C
Semarang
Kamis, 18 Desember 2025

Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Maut

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Penyidik Satreskrim Polsek Grogol melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi digelar pada Senin (15/12/2025) di sekitar lokasi kejadian di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang merujuk pada kekerasan bersama yang berujung kematian.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung sejak pagi hingga siang hari, disaksikan sekitar 50 orang yang terdiri dari berbagai pihak berkepentingan.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan dua tersangka, yang masing-masing diinisialkan sebagai N.B.A.P. alias A dan R.S.N. alias B. Keduanya memperagakan sebanyak 22 adegan yang merangkai peristiwa tindak pidana yang terjadi pada Rabu (5/11/2025) dini hari.

Baca juga:  Korban Laka Travel vs Truk di Tol Semarang-Solo Dijamin Santunan Jasa Raharja

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja, S.H. Turut hadir pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, penasihat hukum tersangka, pihak keluarga korban, saksi, dan perangkat desa setempat.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja menjelaskan bahwa rekonstruksi adalah tahapan penting dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh dan faktual mengenai peristiwa pidana yang terjadi, guna memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan,” jelas AKP Kurniawan, dikonfirmasi Rabu (17/12).

Tujuan utama kegiatan ini adalah memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dan membantu penyidik melengkapi berkas perkara (Berita Acara Pemeriksaan atau BAP), sekaligus memberikan keyakinan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses penuntutan.

Baca juga:  Jualan Pil Setan, Pedagang Hik di Sragen Sembunyikan Puluhan Butir di Tempat Ini

Setelah seluruh adegan selesai, para tersangka dan saksi menandatangani Berita Acara Rekonstruksi sebagai bentuk persetujuan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif berkat pengamanan ketat dari personel Polres Sukoharjo.

Penyidik memastikan penanganan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan. (dea/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...

Pantau Malam 1 Suro, Polres Nyatakan Wilayah...

Korban Laka Travel vs Truk di Tol...

28.090 Peserta Ikuti Tes SKD CASN di...

PUDAM Tirta Lawu Investasi Rp 3 Miliar...