JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Disinyalir ada dugaan pengelolaan keuangan yang tak transparan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) mendesak agar dilakukan audit menyeluruh di Bumdes yang mengelola destinasi wisata air terjun Jumog dan Telaga Madirda tersebut.
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, mendesak pada pihak terkait melakukan audit menyeluruh pada pengelolaan BUMDes Berjo. Ia menilai saat ini pengelolaannya tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat desa.
“Saya memantau ini sudah dua tahun. Menurut saya kondisi saat ini tidak berpihak kepada masyarakat Berjo, tidak ada laporan secara terbuka kepada masyarakat, saya takut peristiwa yang lalu terulang lagi,” kata BRM Kusumo, Sabtu (10/1).
BRM Kusumo, menceritakan saat transisi awal kepengurusan BUMDes, tepatnya dalam tiga bulan pertama, sempat disampaikan laporan pendapatan sekitar Rp3,6 miliar. Laporan tersebut menumbuhkan harapan akan adanya perbaikan tata kelola dan keterbukaan informasi.
“Waktu tiga bulan pertama itu dilaporkan Rp3,6 miliar. Saya berpikir, ini mulai ada perbaikan, mulai jujur,” ujarnya.
Namun setelah masa transisi tersebut, laporan pendapatan BUMDes tidak pernah lagi disampaikan kepada masyarakat Desa Berjo, baik melalui musyawarah desa, papan informasi, maupun forum publik lainnya. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan BUMDes sebagai badan usaha milik seluruh warga desa.
Audit tersebut, menurut BRM Kusumo sebaiknya dilakukan lembaga berwenang, mulai dari Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Ia juga meminta Bupati Karanganyar turun tangan langsung untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kesejahteraan warga.
“Kalau tidak dibuka, kegaduhan di masyarakat akan semakin besar. Audit ini justru untuk melindungi semua pihak,” ungkapnya.
Aspek lain yang juga disorot yakni terkait sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes yang baru kepada masyarakat. BRM Kusumo menilai, Perdes tersebut diperjuangkan melalui proses panjang bersama warga. Jika tidak disampaikan laporannya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, seolah-olah pengelolaan BUMDes telah berubah secara signifikan, padahal secara substansi belum tentu demikian. (yas/rit)



