25 C
Semarang
Sabtu, 28 Februari 2026

Terdakwa Penganiayaan Kucing  Dihukum Denda

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Perdana di Jawa Tengah Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis bersalah dalam Sidang putusan kasus pembunuhan dan penganiayaan kucing viral di Pasar Ir Soekarno dengan terdakwa Sri Suharmi.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/1/2025), Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan. Namun putusan majelis hakim memicu polemik akibat dugaan adanya fakta palsu yang lolos dari pengamatan hukum.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suharyanti, S.H., menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp300.000 kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 7 hari.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Pradiantoro, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp300.000.

Salah satu poin yang memicu keberatan pihak pelapor adalah alasan meringankan yang dibacakan oleh hakim. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa tidak dijatuhi hukuman kurungan karena alasan kemanusiaan, yakni tanggung jawab terdakwa dalam merawat suaminya yang sedang sakit.

“Kami memberi apresiasi pada Kepolisian dan Jaksa kasus ini sampai vonis pengadilan. Kami tidak mempersalahkan vonis mau dipenjara atau denda tidak masalah karena yang penting edukasi,” ungkap Hening Yulia, pelapor dari Rumah Difabel Meong, usai sidang di PN Sukoharjo, Selasa (13/01).

Baca juga:  Ahmad Luthfi Berharap Inovasi Mahasiswa dan Akademisi Ciptakan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Namun, fakta mengejutkan diungkap oleh Hening, yang menyebutkan bahwa vonis tersebut mempertimbangkan tersangka merawat suami yang sakit. Padahal faktanya suami terdakwa sebenarnya sudah meninggal dunia. Kejanggalan ini dianggap sebagai kebohongan besar yang menyesatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Kami memiliki bukti foto, dokumentasi, dan saksi yang menyatakan bahwa suaminya sudah meninggal dunia. Bahkan pihak penyidik dari Polres Sukoharjo pun mengetahui hal tersebut. Ini yang kami sayangkan, mengapa kredibilitas majelis hakim bisa kecolongan oleh informasi yang tidak benar,” ujar Hening.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Gilang Pradiantoro menyatakan “pikir-pikir” dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Yang istimewa dari sidang tersebut, nampak halaman PN Sukoharjo ada karangan bunga ucapan yang bertuliskan selamat atas persidangan kasus pembunuhan kucing. Selain itu juga nampak sejumlah aktivis pecinta kucing yang ikut hadir. Seperti Cat Lovers In The World (CLOW), Sintesia Animalia Indonesia (jaringan Animal Australia) DMFI Indonesia, Lira Bika Miss Earth 2019, CSS Surabaya, dan Rumah Difabel Meong.

Baca juga:  Tinjau Pasar Karangpandan Terdampak Angin Kencang, Bupati Rober Berikan Bantuan Darurat

Jovand Immanuel, ketua Sintesia Animalia Indonesia memberi apresiasi kasus ini bisa tuntas.

“Poin utamanya bahwa terdakwa dinyatakan bersalah, lalu kasus ini sebagai edukasi pada masyarakat, dan kami mendukung penuh aksi bahwa mereka tidak sendirian kami siap mendukung.” Kata Jovand.

Selain itu Jovand juga memberi apresiasi pada Kapolres Sukoharjo dari awal. Mulai dari laporan sampai persidangan ada komitmen penuh dalam penegakan hukum.

Usai dari sidang di PN Sukoharjo, Hening bersama para aktivis hewan menyambangi Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo untuk memberikan apresiasinya pada aparat penegak hukum yang konsisten menyidangkan kasus kucing.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran pada masyarakat Sukoharjo, bahwa ada aturan undang undang yang memberikan hukuman pada masyarakat. Semoga ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir di Sukoharjo,” tandas Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo. (dea/rit)

 



TERKINI

Rekomendasi

...