JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar bakal menurunkan tim survey ke Bumdes Berjo. Hal ini sebagai tindak lanjut temuan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI terkait tata kelola keuangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, mengatakan pihaknya akan menjalankan fungsi pembinaan dengan melakukan verifikasi terhadap administrasi desa dan pengelolaan keuangan sesuai kewenangan dinas terkait.
“Tugas kita hanya pembinaan. Karena Bumdes itu bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Jadi memang tak ada kewajiban laporan ke kita. Terkait temuan ini, kami harus melakukan pengecekan terlebih dulu. Tim survey nanti kita terjunkan untuk cross-check di lapangan,” kata Sundoro, Selasa (13/1).
Menurutnya, pengecekan awal akan difokuskan pada kelengkapan administrasi serta tata kelola pengelolaan keuangan desa, tanpa langsung masuk ke tahapan audit.
Sundoro menegaskan, hingga saat ini belum ada permintaan audit resmi yang diterima Dispermades Karanganyar dari lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
“Untuk audit belum ada permintaan. Sementara sebatas pengecekan administrasi dan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Desa Berjo tahun anggaran 2024 telah disampaikan melalui musyawarah desa, sementara LPJ tahun 2025 masih berjalan.
“LPJ 2024 sudah dilaporkan. Tahun 2025 masih proses karena tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Terkait kas desa pada masa transisi pemerintahan desa, Sundoro memastikan seluruh dana tersebut telah tercatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan tahun 2024.
“Kas desa pada masa transisi sudah dilaporkan semuanya di tahun 2024,” tegasnya.
Sementara itu, LAPAAN RI dalam temuannya menduga tata kelola BUMDes Berjo minim transparansi keuangan, lemahnya akuntabilitas hukum, serta adanya pergantian nama badan usaha desa yang tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro yang menyebut persoalan BUMDes Berjo bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak publik desa atas informasi dan pengelolaan aset bersama.
“BUMDes ini milik warga desa. Ketika namanya berganti-ganti, pengelolanya berubah, tetapi laporan pendapatan tidak pernah dibuka ke publik, ini perlu diwaspadai,” kata Kusumo, Sabtu (10/1).
Menurut Kusumo, perubahan nama BUMDes Berjo dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga, tanpa penjelasan dasar Peraturan Desa (Perdes), serta tanpa kejelasan status perizinan. Kondisi tersebut dinilai berisiko memutus jejak pertanggungjawaban hukum, terutama terkait pencatatan aset dan pendapatan usaha desa.
“Pergantian nama badan usaha bukan perkara sepele. Itu peristiwa hukum. Kalau masyarakat tidak pernah diberi penjelasan, wajar muncul pertanyaan aset dicatat atas nama siapa dan pendapatan dipertanggungjawabkan ke mana,” ujarnya.
LAPAAN RI juga mencatat, pada masa awal peralihan pengelolaan, BUMDes Berjo sempat menyampaikan laporan pendapatan usaha dengan nilai cukup besar dalam periode singkat.
Namun setelah itu, laporan keuangan tidak lagi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, baik melalui musyawarah desa maupun media informasi publik.
Kondisi tersebut dinilai janggal mengingat sektor pariwisata di wilayah Ngargoyoso, Karanganyar, justru berkembang pesat dengan pertumbuhan villa, hotel, homestay, serta masuknya investor baru.
“Logikanya sederhana. Wisata berkembang, investasi masuk, tapi laporan pendapatan ke warga justru tidak pernah muncul,” kata Kusumo.
Di tengah ketertutupan laporan keuangan, pengelola BUMDes diketahui menyalurkan bantuan pendidikan dan bantuan sosial kepada warga.
Namun menurut LAPAAN RI, pola bantuan tersebut berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes.
“Warga diberi bantuan, tapi hak mereka untuk tahu berapa sebenarnya pendapatan BUMDes justru dihilangkan. Ini bukan soal besar-kecilnya bantuan, tapi soal transparansi,” tegas Kusumo.
Atas temuan tersebut, LAPAAN RI mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Berjo, termasuk menelusuri dasar hukum pergantian nama badan usaha, status perizinan, serta pengelolaan aset desa.
“Kalau dikelola sesuai aturan, audit tidak perlu ditakuti. Transparansi adalah kewajiban hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama BUMDes Berjo, Sularno, belum dapat dikonfirmasi karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Kepala Desa Berjo juga belum memberikan tanggapan. Sementara pengurus BUMDes lainnya menolak berkomentar terkait temuan LAPAAN RI tersebut. (yas/rit)



