JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat memberikan pernyataan resmi terkait terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan tentang penunjukan pelaksana perlindungan dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta tersebut disambut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga warisan sejarah bangsa.
Ketua LDA sekaligus Pengageng Sasana Wilapa, GKR Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bukti konkret tanggung jawab konstitusional negara terhadap Keraton Surakarta. Menurutnya, Keraton Surakarta memiliki peran historis yang sangat kuat dalam proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Keputusan ini tidak hanya dimaknai sebagai kebijakan administratif, melainkan kesinambungan tanggung jawab sejarah negara terhadap Keraton Surakarta sebagai bagian tak terpisahkan dari lahirnya Republik Indonesia,” ungkap Gusti Moeng dalam siaran persnya, Minggu (18/1).
Dalam keterangannya, LDA mengingatkan kembali posisi historis Keraton melalui Maklumat Susuhunan Pakubuwono XII pada 1 September 1945. Maklumat tersebut menegaskan posisi Surakarta yang berdiri di belakang Pemerintah Pusat RI, didahului dengan Piagam Kedudukan dari Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945.
Status Surakarta sebagai zelfbesturende landschappen (pemerintahan asli) yang diakui secara sah melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 dan UUD 1945 menjadi landasan kuat bagi LDA untuk terus menjaga kelestarian adat dan budaya.
Meskipun menyambut baik kehadiran Kementerian Kebudayaan, LDA menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan kawasan.
Gusti Moeng merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), beserta eksekusi riil yang telah dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu.
LDA memberikan apresiasi khusus pada klausul koordinasi dalam SK Menteri tersebut. Beleid itu mewajibkan pelaksana untuk senantiasa bersinergi dan bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua LDA, serta keluarga besar Keraton Surakarta.
“Pelestarian budaya bukan hanya menjaga fisik bangunan, tetapi menjaga nilai, martabat, dan sejarah konstitusional. Semua akan lebih kuat jika dijalankan dalam semangat musyawarah, hukum, dan kebersamaan,” pungkas Gusti Moeng.
Melalui momentum ini, LDA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Keraton Surakarta sebagai ruang kebudayaan yang dikelola secara harmonis dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (dea/rit)



