24 C
Semarang
Selasa, 27 Januari 2026

Komisi I DPRD Sragen Bareng Kades Urai Keruwetan KDMP

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sejumlah Kepala Desa Kabupaten Sragen menyampaikan keluhan terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat koordinasi bersama Komisi I DPRD Sragen di Aula Gedung Serbaguna DPRD Sragen, Selasa (27/1).

Dalam koordinasi pembangunan KDMP tersebut sejumlah persoalan mengemuka. Mulai dari perizinan, persoalan permintaan tambahan urug, atau perlu pengerukan, pasang paving, pasang listrik hingga pasang sibel, persoalan status lahan, hingga sulitnya mendapatkan transparansi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan tersebut dan lain sebagainya. Padahal, pihak Desa mengaku tidak terlalu paham terkait persoalan tersebut.

Koordinasi tersebut dilakukan Komisi I DPRD Sragen untuk mengurai persoalan dan mencari solusi terbaik. Lantaran program andalan Presiden Prabowo itu memunculkan sejumlah persoalan yang mendesak untuk dicarikan soalusinya. Dan Pemerintah Desa (Pemdes) acap kali jadi sasaran jika program pembangunan KDMP di Desanya ada masalah.

Kades Cepoko, Ngadiman yang juga Wakil Bendahara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sragen ini menilai, alur perizinan pembangunan harus disesuaikan. Agar jelas status hukumnya dan tak jadi persoalan bagi Kepala Desa.

“Kalau diminta tanda tangan ya mestinya mintanya itu ke Kabupaten dulu, Pak Bupati nanti terus larinya ke rekom PMD, habis PMD nyuruh Pak Camat terus ke desa, mestinya kan seperti itu. Ini tidak, jadi Babinsa langsung minta tanda tangan ke kepala desa yang tanda tangan di situ Babinsa dan kepala desa,” ungkap Ngadiman.

Persoalan perizinan itu, ia tidak memungkiri kalau memang lokasi tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan berpotensi pidana atau menyusahkan Pemdes sendiri.

“Nah, ini solusinya seperti apa sih harusnya yang baik untuk kepala desa dan program presiden sendiri? Kita selaku kepala desa harus mengacu kepada kehati-hatian karena koperasi itu program pemerintah, harapan kita semua kan lancar, baik, bermanfaat untuk masyarakat. Ketika nanti sudah tidak sesuai aturan yang berlaku, nanti ada permasalahan di kemudian hari. Yang ditakutkan kepala desa kan nanti kepala desa yang menjadi sasaran masalah. Intinya itu aja sih, kita nggak ribet sebenarnya. Cuman aturannya itu harus dipenuhi,” terang Ngadiman.

Baca juga:  Ikut Arahan Nawal Yasin, Posyandu di Sragen Siap Akselerasi Penerapan Layanan 6 SPM

Ia mencontohkan salah satu persoalan yang muncul di pembangunan KDMP yakni misalnya anggaran 1,6 miliar. Itu harus ada pelengkap papan proyek bahwa itu anggarannya sumber dana dari APBN, nominalnya sekian, speknya sekian.

“Itu aja sih yang kita tuntut. Karena kita diajari dari dana desa pun Rp3.000.000 pun harus kita pasang. Plakat, nilainya sekian, dan nilainya sekian untuk apa? Ini kan enggak ada. Itu saja sih kita enggak rewel intinya gitu. Kita mendukung program pemerintah. Cuman harus sesuai regulasi yang ada, prinsipnya hati-hati saja. Jangan sampai ada yang dijadikan tumbal,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi menjelaskan, rapat dengar pendapat dengan Forum Kepala Desa, ini tadi juga mengundang Camat, Dinas Perkim dan ATR BPN. Pihaknya mendengarkan banyak keluhan Kepala Desa terkait teknis pembangunan KDMP mulai dari soal tahapan, anggaran dan lainnya.

“Itu tadi kesimpulan kita terkait penggunaan lahan. Di Sragen ada 40 titik yang menggunakan lahan sawah dilindungi, itu jadi catatan. Kemudian, selama pembangunan ada kegiatan yang tak masuk dalam pembiayaan Desa. Karena apa pun keuangan desa harus dipertanggungjawabkan. Seperti permintaan urug, pasang listrik, paving, dan sibel dan lainya. Soal instruksi tanda tangan itu harus dicermati perangkat Desa,” bebernya.

Baca juga:  Dikunjungi Gibran dan Ahmad Luthfi, Berharap Kampung Singkong jadi Obyek Wisata

Ditambahkan Anggota Komisi I, Fathurrohman, banyak problem bagi Kades maka hari ini kita bahas. Problem status tanah, wilayah hijau atau yang lain. Terkait tanah bengkok atau kas desa itu rata-rata masih sawah di zona hijau. Padahal, program Kementerian itu dilarang menggunakan lahan hijau untuk pertokoan. Padahal ini juga program pemerintah. Koperasi juga harus berjalan. Kemudian status kepemilikan sudah tak jadi problem, permasalahan selanjutnya programnya akan seperti apa belum jelas.

“Maka kita minta Bupati, dan dinas, ATR BPN, TNI dan lainnya segera melakukan koordinasi dengan Kades. Semua perlu segera dirumuskan. Sehingga semua dapat berjalan dengan baik,” imbuh Ketua Fraksi PKB itu.

Sementara, Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR BPN Sragen, Setia Prayoga mengungkapkan terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Pasal 73, dijelaskan bahwa Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Untuk itu ia mewanti wanti kepala desa agar tidak salah memberikan izin pada lahan pangan lestari dijadikan non pangan lestari.

“Jika ada hal seperti itu, kita berharap Kepala Desa berkoordinasi dengan Bupati dan DPRD. Karena hal seperti itu sudah masuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen,” tegasnya. (yas/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...