29 C
Semarang
Jumat, 30 Januari 2026

Kasus Pencurian Dominasi Kejahatan di Sragen

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kasus pencurian mendominasi kejadian kriminal di Polres Sragen sepanjang bulan Desember 2025 – Januari 2026. Selain itu, kasus yang mendominasi terkait penipuan dan penggelapan serta persetubuhan anak di bawah umur.

Demikian disampaikan Wakapolres Sragen, Kompol Nunung Farmadi dalam gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (29/1). Diungkapkan Wakapolres, sebanyak 11 kasus terjadi di bulan Desember 2025 dan 15 kasus di bulan Januari 2026 dengan total tersangka sebanyak 37 orang. Kasus yang terjadi pada bulan Desember pelaku masih dijerat dengan KUHP lama. Sedangkan kasus pada bulan Januari 2026 sudah diberlakukan pasal KUHP baru.

“Kasus di Sragen mulai Desember 2025 sampai Januari 2026 didominasi kasus pencurian, kasus lainnya terkait penipuan dan penggelapan, serta persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Wakapolres Kompol Nunung Farmadi.

Baca juga:  Pengenalan Saka POM, Loka POM Surakarta Bimtek di SMK Farmasi Nasional

Disebutkan Kompol Nunung, kasus yang menonjol ada satu kasus. Yakni kasus pencurian lintas wilayah. Kasus tersebut dari hasil laporan di Polsek Miri pada 1 Januari 2026.

“Dari penyelidikan pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi, yakni selain wilayah Sragen, juga di Boyolali, Grobogan, dan Ngawi,” ungkapnya.

Kapolsek Miri, Iptu Prayitno menambahkan kronologi kasus pencurian di Miri tersebut menyasar mobil L300 yang terparkir di halaman rumah di pinggir jalan tepatnya di Kaliapang, Desa Bagor, Kecamatan Miri.

“Korban terbiasa parkir di pinggir jalan tersebut. Sekitar jam 4.30 WIB saat mau memakai sudah tak ada. Dicari seputar rumah juga tak ketemu. Mau dipakai ke Pasar. Kemudian paginya lapor Polsek Miri,” benernya.

Baca juga:  Klaster Penyebaran COVID-19 Acara Bukber di Solo Makin Luas

Setelah dilakukan penyelidikan dengan cepat pada 21 Januari pelaku diamankan di Polsek Miri. Pelaku atas nama NR warga Malang. “Pelaku sudah bawa tas berisi banyak peralatan. Di taruh di sepeda motor. Malam berangkat dari Malang, paginya survei. Pelaku 2 orang 1 DPO, yang bawa mobil DPO tersebut. Inisial A. Itu masih saudara NR, di malang juga tinggalnya,” imbuhnya.

Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023. Ancaman penjara maksimal 7 tahun. (yas/rit)



TERKINI

Drama Sensasional di Lisbon

Kiper Ketiga Termahal di Dunia

Ikut Panik Kiper Benfica Maju Menyerang

Kenan Yildiz Diincar Liverpool

Rekomendasi

...