32 C
Semarang
Sabtu, 31 Januari 2026

Proses Kepailitan Sritex Group: Tim Kurator Lelang Aset Bertahap, Prioritaskan Pesangon Eks Karyawan

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Proses penyelesaian kepailitan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tiga anak usahanya—PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja—terus menunjukkan perkembangan. Sejak Juli 2025, Tim Kurator telah memulai rangkaian lelang aset guna memenuhi hak-hak para kreditur, terutama eks karyawan.

Tim Kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin, kini tengah fokus pada pelelangan kendaraan, stok barang, hingga persiapan lelang tanah dan bangunan.

Anggota Tim Kurator, Nurma Candra Yani Sadikin, menjelaskan bahwa lelang stok persediaan berupa benang dan bahan baku di PT Primayudha Mandirijaya telah dilaksanakan pada 22 Januari 2026.

Sementara untuk PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaja, saat ini masih dalam tahap verifikasi di KPKNL Semarang.

“Kami juga telah mengajukan lelang kedua untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries yang saat ini masih diverifikasi oleh KPKNL Surakarta dan Semarang,” ujar Nurma dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga:  Legislator Desak Pendidikan Tatap Muka Segera Dilaksanakan

Tantangan besar muncul pada rencana lelang tanah, bangunan, dan mesin. Di pabrik Sritex sendiri, terdapat ribuan mesin yang datanya harus diunggah ke situs resmi lelang.go.id. Selain itu, sebagian aset tanah masih berstatus diikat Hak Tanggungan.

Menanggapi harapan eks karyawan terkait pembayaran pesangon, Kurator Fajar Romy Gumilar menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses lelang. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun terus dilakukan.

Namun, Romy mengingatkan bahwa secara hukum, pembayaran utang kepada kreditur—termasuk pesangon eks karyawan sebagai kreditur preferen (diutamakan)—hanya bisa dilakukan setelah aset terjual dan dananya mencukupi.

“Mekanisme kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual. Kami bekerja sesuai asas pari passu pro rata parte dalam undang-undang yang berlaku,” tegas Romy.

Terkait aksi demo eks karyawan di PN Semarang pada 12 Januari lalu yang menuding kurator menutup komunikasi, Kurator Denny Ardiansyah memberikan bantahan keras. Ia menyatakan bahwa Tim Kurator selalu terbuka bagi para kreditur maupun kuasa hukumnya.

Baca juga:  Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan dari ISSA, BPJS Ketenagakerjaan Junjung Tinggi Integritas

Denny merujuk pada pertemuan 4 November 2025 yang dihadiri Pemkab Sukoharjo, Polres, dan Kodim, di mana komunikasi dengan kuasa hukum eks karyawan sebenarnya berjalan baik. Ia menilai ada kendala dalam penyaluran informasi dari kuasa hukum kepada para eks karyawan.

“Isu tutup pintu komunikasi itu tidak benar. Yang terjadi adalah informasi tersebut kemungkinan tidak sampai atau tidak ditransfer dengan baik oleh kuasa hukum kepada saudara-saudara kita eks karyawan Sritex,” jelas Denny.

Kurator Nur Hidayat menambahkan bahwa kompleksitas kasus Sritex sangat tinggi. Tim Kurator harus mendata ulang aset dari nol karena ketiadaan data pasti mengenai stok, sisa produksi (waste), hingga mesin dari pihak debitur pailit.

“Kami butuh waktu untuk mendata ribuan aset di pabrik secara akurat. Semua informasi terbaru sebenarnya sudah bisa diakses di website resmi Tim Kurator. Kami berharap kuasa hukum eks karyawan lebih aktif memperbarui informasi tersebut untuk disampaikan kepada klien mereka,” pungkas Nur Hidayat. (dea)



TERKINI

Tersinggung Kontrak Baru

Awas Batu Sandungan Spurs

KoenoKoeni Hotel Semarang Topping-Off

Rekomendasi

...