29 C
Semarang
Rabu, 11 Februari 2026

Dua Kasus Inkrah, Kejari Karanganyar Selamatkan Rp 1,9 Miliar Uang Negara

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar membuktikan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Pihaknya resmi mengeksekusi penyetoran uang pengganti senilai total lebih dari Rp 1,9 miliar dari dua kasus korupsi besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Era Indah Soraya, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar.

Dalam rilis resminya Rabu (4/2/2026), Kajari merinci dua perkara utama yang menjadi sumber pengembalian dana tersebut. Yakni kasus Korupsi Alkes (2022-2023) dengan terpidana Purwati, SKM, M.Kes., yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Karanganyar sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp1.715.000.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Rupiah).

Baca juga:  Ribuan Siswa SD dan SMP Terima Dana GN OTA Karanganyar

Kemudian, kasus PUD PBR Bank Karanganyar di BPRS Dana Mulya (2019-2022) dengan terpidana Deny Susilo, S.H., berdasarkan putusan Mahkamah Agung, telah melunasi uang pengganti sebesar Rp226.978.080.

“Total pengembalian kerugian keuangan negara dari kedua perkara tersebut telah kami terima untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen terus memberantas tindak pidana korupsi dan melakukan pengembalian ke negara,” tegas Era Indah Soraya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menambahkan bahwa fokus kejaksaan tidak hanya pada pidana badan (penjara), tetapi juga pada penyelamatan aset negara. Ia menjelaskan bahwa uang yang dipamerkan dalam rilis tersebut bukan lagi berstatus barang bukti, melainkan uang pengganti yang wajib disetorkan.

Baca juga:  Penjual Batik Ini Enggan Berjualan Secara Online

“Ini dari dua perkara yang sudah inkracht. Kewajiban kita adalah melakukan penagihan. Statusnya saat ini untuk kita setorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Hartanto.

Terkait kasus Alkes, Hartanto memberikan catatan bahwa eksekusi ini baru dilakukan terhadap terpidana yang status hukumnya sudah tetap. Untuk beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama namun belum inkracht, proses hukum masih terus berjalan.

“Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Karanganyar,” tandasnya. (yas/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...