31 C
Semarang
Sabtu, 14 Februari 2026

Dugaan Serobot Lahan, Camat Dorong Mediasi Lahan Pabrik dengan Warga

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Iklim pro investasi terus dilakukan Pemkab Sukoharjo. Sejumlah investor mulai menanam saham di bumi Sukoharjo. Salah satunya PT Bhakti Agung Santosa (BAS) yang akan mendirikan pabrik tekstil atau garmen di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Namun rencana pembangunan pabrik tekstil PT BAS di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menemui kendala. Sebagian lahan dari total luas 4,3 hektar milik perusahaan diduga diserobot oleh bangunan milik warga sekitar.

Perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, mendatangi kantor Kecamatan Grogol pada Kamis (5/2/2026) untuk melakukan konsultasi. Berdasarkan pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan tiga titik lahan di sisi barat yang menjorok ke dalam area perusahaan.
Rumah, Bangunan Apotek, dan pondasi tanah.

Edi menjelaskan, kendala utama berada pada 3 objek bangunan. Di sisi utara terdapat rumah tinggal milik warga bernama Sriyanto yang memakan lahan perusahaan dengan lebar sekira 1,2 meter dan panjang sekira 4 meter. Kemudian di sebelah selatannya terdapat bangunan Apotek milik Iwan yang menjorok 1,5 meter dengan panjang sekira 5 meter serta satu lahan kosong milik oknum TNI inisial U yang berdinas di Wonogiri, menyerobot lebar 1,2 meter sepanjang kurang lebih 7 meter.

Baca juga:  Angin Ribut Landa Sragen, Empat Rumah Rusak Hingga ABG Tertimpa Pohon Tumbang

“Untuk pak Sriyanto sebenarnya sudah ada titik temu. Beliau bersedia tanda tangan dan menerima bahwa rumah tersebut masuk ke lahan milik PT. BHAS. Kami dari perusahaan memberikan kompensasi untuk membangunkan kembali bagian rumahnya yang terkena dampak, seperti kamar mandi yang masuk ke lahan kami,” ujar Edi.

Namun, kendala masih ada pada pemilik apotek dan lahan kosong milik oknum anggota TNI yang hingga kini belum mau menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan lahan yang dicaplok.

“Pihak apotek merasa itu masih lahan mereka. Kami berharap ada solusi agar pembangunan pabrik bisa berjalan sesuai izin yang sudah kami urus sejak 2022,” tambahnya.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menyatakan bahwa pada dasarnya warga mendukung keberadaan pabrik dan tidak ada penolakan terhadap pembangunan tersebut. Namun, ia mengingatkan perusahaan untuk belajar dari pengalaman masa lalu terkait kompensasi bongkar muat.

Baca juga:  Paguyuban Nelayan Karambah Wonogiri Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024

“Keputusan akhir tetap merujuk pada instansi berwenang, yakni BPN. Kalau BPN menyatakan bangunan itu masuk lahan pabrik, warga harus mengikuti. Namun, kami harap perusahaan memberikan biaya upah tukang bagi warga yang bangunannya harus dibongkar atau digeser,” jelas Herdis.

Camat Herdis menyarankan agar dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis.

“Saran saya, tidak perlu membawa banyak aparat yang justru bisa memicu ketegangan. Cukup ajak Pak Lurah dan perangkat desa setempat, bicara baik-baik seperti orang desa. Sampaikan bahwa batasnya sudah jelas dari BPN. Jika komunikasi dilakukan secara kekeluargaan, saya yakin warga akan memahami,” tutup Herdis.

Pihak Kecamatan Grogol siap menjembatani komunikasi lebih lanjut agar hak perusahaan terlindungi tanpa mengesampingkan keharmonisan dengan warga sekitar. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...