29 C
Semarang
Jumat, 13 Februari 2026

Advokat Solo Soroti Celah Transaksional dalam KUHP Baru

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surakarta menggelar seminar mendalam guna membedah implementasi pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Solo, Jumat (13/2). Kegiatan ini menyoroti peran sentral advokat dalam menghadapi pergeseran regulasi pidana nasional yang baru saja efektif berlaku.

Seminar yang bersifat internal ini menghadirkan dua pakar sebagai narasumber, yakni Dr. YP Irfan yang memaparkan aspek hukum acara (formil) dan Dr. Muhammad Taufik yang membedah aspek pidana material.

Ketua Panitia, Deni Ardiansyah, menegaskan bahwa pembaruan ini menuntut para advokat untuk segera melakukan penyesuaian dalam memberikan advokasi kepada klien. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap perubahan delik aduan hingga mekanisme perdamaian sangat menentukan kualitas pembelaan di ruang sidang.

Baca juga:  Balapan Liar di Sragen Digrebek 38 Motor Ditangkap

“Advokat harus update materi. Banyak perubahan yang harus dicermati, seperti perluasan upaya perdamaian yang diakomodir dalam regulasi baru. Ini sangat bermanfaat dalam praktik pembelaan hukum ke depan,” ujar Deni.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Surakarta, Zainal Abidin, mengungkapkan antusiasme tinggi dari para anggotanya. Meski semula diprediksi hanya dihadiri 50 peserta, tercatat hampir 100 advokat memadati lokasi acara guna memahami peta jalan hukum yang baru.

Namun, di tengah antusiasme tersebut, mencuat kekhawatiran terkait penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang kini hadir di setiap tahapan perkara. Para advokat mengkhawatirkan adanya potensi praktik transaksional yang dapat mencederai independensi penegakan hukum.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar dan kekhawatiran rekan-rekan adalah munculnya peluang transaksional dalam penyelesaian perkara melalui jalur restorasi. Jangan sampai hal ini justru menjadi celah penyimpangan,” tegas Zainal.

Baca juga:  Satlantas Polres Sukoharjo Gratiskan SIM Penyandang Disabilitas

Melalui seminar ini, PERADI Surakarta berharap para anggotanya mampu mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru secara profesional, sembari tetap kritis terhadap potensi pelemahan integritas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...