27 C
Semarang
Jumat, 13 Februari 2026

Polres Wonogiri Gerebek Judi Kartu di Pos Ronda dan Dadu di Kismantoro

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas penyakit masyarakat terus dibuktikan. Dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil membongkar dua praktik perjudian di lokasi berbeda, yakni judi “kartu cina” di Pracimantoro dan judi dadu “gajah beri” di Kismantoro.

Penindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Wonogiri agar tetap kondusif dan bersih dari praktik ilegal.

Kasus pertama terungkap pada Senin (9/2/2026) dini hari di sebuah pos ronda di Desa Joho, Kecamatan Pracimantoro. Empat orang pria lanjut usia berinisial M (80), W (66), S (65), dan ST (50) diamankan petugas saat asyik bermain judi kartu cina di sela waktu ronda malam.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, IPTU Agung Sedewo, S.H., menyayangkan penyalahgunaan fungsi fasilitas umum tersebut.

Baca juga:  UNS Berikan Pelatihan Usaha Bunga Potong

“Para pelaku memanfaatkan waktu ronda untuk berjudi dengan taruhan uang yang kemudian dibelikan barang. Kami mengamankan barang bukti berupa kartu cina, tikar, uang tunai Rp60.000, hingga dua buah sabun cuci yang dijadikan bagian dari taruhan,” jelas IPTU Agung, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, pada Minggu (8/2/2026) malam, Tim Resmob Satreskrim juga berhasil menggerebek arena judi dadu jenis “gajah beri” di sebuah rumah warga di Dusun Ngroto, Desa Ngroto, Kecamatan Kismantoro.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat yang resah.

Lima tersangka berinisial S (66), DWS (19), DY (31), SND (55), dan SB (45) diamankan di lokasi. Petugas juga menyita barang bukti berupa: Tiga buah mata dadu dan perlengkapannya (tutup, lepek, beberan). Satu buah tikar. Uang tunai sebesar Rp508.500.

Baca juga:  Dorong Jiwa Entrepreneur Sejak Muda, ITSK Sugeng Hartono Gelar Start Up Competition

Seluruh pelaku dari dua lokasi tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan humanis demi ketertiban bersama,” tegas Anom.

Dengan pengungkapan beruntun ini, Polres Wonogiri berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.(dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...