27 C
Semarang
Jumat, 13 Februari 2026

Residivis Narkoba di Gatak Diringkus, Polisi Sita 4,39 Gram Sabu

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan taring dalam memberantas peredaran barang haram. Seorang pria berinisial DP (36), warga Kecamatan Gatak, harus kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu seberat 4,39 gram.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Desa Geneng, Kecamatan Gatak, pada pertengahan Januari lalu. Namun, rincian pengungkapan kasus ini baru dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian pada Jumat (13/2/2026).

Kapolres Sukoharjo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Gatak. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas langsung melakukan penyergapan di rumah tersangka.

Baca juga:  Pastikan Warga Isoman Terjamin, Anggota DPR-RI Bagikan Sembako Door to Door

“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip transparan dan bungkus rokok dengan kondisi tepi terbakar. Total berat barang bukti mencapai 4,39 gram,” ujar AKP Ari Widodo.

Berdasarkan hasil interogasi, DP mengaku hanya bertindak sebagai perantara. Ia mendapatkan pesanan dari seorang perempuan berinisial R melalui aplikasi dompet digital senilai Rp4.500.000. Tersangka kemudian membeli sabu tersebut kepada seseorang berinisial A seharga Rp3.800.000.

Dari transaksi tersebut, DP meraup keuntungan bersih sebesar Rp700.000 ditambah upah tambahan dari pemasok sebesar Rp150.000. Ironisnya, DP diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2022 yang baru saja menyelesaikan masa hukuman tiga tahun penjara.

Kini, DP terancam mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok berinisial A dan pemesan berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca juga:  Gedung IEBC UNS Bantuan BPKH jadi Pusat Studi Ekonomi Syariah

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah dari pengaruh buruk narkotika. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...