25 C
Semarang
Minggu, 22 Februari 2026

BPKH Kelola Rp 180 T, Nilai Manfaat Topang Biaya Haji

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ekosistem haji melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel. Saat ini, dana kelolaan yang mencapai Rp 180 triliun difokuskan untuk menghasilkan nilai manfaat yang mampu menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat.

Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menjelaskan bahwa pengelolaan investasi yang proaktif menjadi kunci dalam memitigasi kenaikan biaya operasional haji di Arab Saudi. Hasil pengembangan dana ini menjadi subsidi silang agar beban yang dibayarkan jemaah tidak melambung tinggi.

Zaky memaparkan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan BPKH memiliki kontribusi signifikan terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Secara rata-rata, hasil investasi mampu menanggung 38 persen dari total biaya haji per jemaah.

Baca juga:  Pelajar Diringkus Polisi dengan Ribuan Pil Haram dan Sabu

“Dengan adanya kontribusi nilai manfaat ini, jemaah cukup membayar rata-rata 62 persen dari total biaya riil. Tanpa pengelolaan dana yang produktif, biaya yang harus dilunasi jemaah akan jauh lebih berat,” ujar Zaky dalam forum BPKH Connect di Solo, Sabtu (21/2).

Guna memperbesar kontribusi tersebut, BPKH mendorong transformasi lembaga ke arah yang lebih korporatif. Melalui RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah digodok Baleg DPR RI, BPKH diproyeksikan memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan investasi langsung di sektor akomodasi, katering, dan transportasi.

“Jika kita mampu menguasai rantai pasok di tanah suci, efisiensi biaya akan tercipta. Hasilnya, nilai manfaat yang kembali ke jemaah akan semakin besar dan berkelanjutan,” tambah Zaky.

Baca juga:  Airlangga Hartarto Masih Trah Mangkunegara, Ziarah ke Astana Oetara

Meski fokus mengejar imbal hasil, Zaky menjamin prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Penempatan dana tetap didominasi oleh instrumen aman seperti Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara) dan deposito di perbankan syariah yang kompetitif.

“Kami menjamin dana pokok setoran tetap utuh. Penguatan kelembagaan melalui regulasi baru nantinya bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji yang lebih profesional dan maslahat bagi seluruh jemaah Indonesia,” pungkasnya. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...