25 C
Semarang
Minggu, 22 Februari 2026

Dugaan Korupsi BPR Bank Salatiga, Kuasa Hukum WH Sebut Penetapan Tersangka Tergesa-gesa

JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Kasus dugaan kredit fiktif yang melilit Perumda BPR Bank Salatiga memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga resmi menetapkan empat orang tersangka pada Senin (9/2/2026). Yakni Direktur Utama berinisial DS, dua staf bank yakni WH, SC, dan RAP debitur.

Kejari Salatiga menyatakan bahwa pengembangan kasus ini telah memenuhi pembuktian awal tindak pidana korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3.036.304.993. Namun, penetapan ini menuai perlawanan sengit dari salah satu tersangka, WH.

WH menunjuk tim penasihat hukum dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN” asal Solo, yang beranggotakan Dhony Fajar Fauzi, Selo Atdri Wibowo, Dwi Nur Cholis, dan Chairul Fajar Isnaini. WH menegaskan dirinya tidak bersalah.

Ketua tim hukum, Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H., menilai langkah kejaksaan terlalu tergesa-gesa dalam menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jika bicara korupsi, syarat utamanya harus ada kerugian negara. Dalam kasus ini, kredit tersebut memiliki agunan berupa Hak Tanggungan. Secara perbankan, jika kredit macet, agunan bisa dilelang. Jadi, kerugian negara belum nyata terjadi,” tegas Dhony.

Dhony juga menyoroti narasi “kredit fiktif” yang liar di media sosial. Menurutnya, penetapan debitur (R) sebagai tersangka justru menggugurkan istilah fiktif, karena subjek hukumnya ada dan nyata.

Baca juga:  Pilihan Bayar Nontunai Trans Jateng Makin Bervariasi, Warga: Lebih Gampang, Tarif Murah

Senada dengan Dhony, Selo Atdri Wibowo, S.E., S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya, memaparkan bahwa kliennya, WH, tidak memiliki kapasitas wewenang saat proses pembaruan kredit (novasi) terjadi pada tahun 2022.

Saat fasilitas kredit baru dikucurkan, WH sudah berpindah tugas ke unit kerja di Bawen, sehingga tidak masuk dalam rantai proses pemberian kredit. WH mengakui pernah menangani kredit awal debitur (sebelum meninggal dunia), namun saat itu statusnya lancar. Masalah muncul saat terjadi novasi oleh pihak lain setelah debitur awal meninggal.

“Klien kami tidak menerima keuntungan apapun dan tidak memiliki wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam novasi ini,” tambah Selo Atdri.

Dwi Nur Cholis menambahkan, soal alasan penetapan tersangka yang disampaikan Kejaksaan terasa janggal. Disebutkan bahwa WH dinyatakan sebagai tersangka karena tidak memberikan keterangan sesuai fakta yang ada.

“Penetapan WH hanya didasarkan pada kesaksian, tanpa bukti fisik berupa tanda tangan kliennya pada berkas pengucuran dana. WH dinyatakan sebagai tersangka karena tidak memberikan keterangan sesuai fakta yang ada, lalu fakta yang mana tidak disebutkan,” Imbuh Dwi Nur Cholis.

Baca juga:  Polres Sukoharjo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satu hal lagi soal agunan, diketahui WH saat pengajuan kredit awal ada 5 unit agunan, bahkan saat top up kredit tambah satu agunan lagi. Tapi saat kasus tersebut bergulir disampaikan hanya ada satu agunan saja. Kuasa hukum WH mempertanyakan posisi agunan tersebut.

“Kalaupun kredit macet ada agunan yang disita lalu dilelang untuk mengganti kredit jadi tidak ada kerugian negara, kemana agunan tersebut? Kenapa harus dilaporkan Tipikor,” tandas Dwi Nur Cholis.

Tim kuasa hukum meminta Kejari Salatiga segera memberikan rilis resmi untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi sanksi sosial yang liar.

Mereka khawatir opini publik yang terbentuk di media non-mainstream dapat memengaruhi objektivitas hakim di persidangan nantinya. Saat ini, WH tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi.

Pihak kuasa hukum berencana bersurat ke kejaksaan untuk meminta kejelasan mengenai barang bukti fisik yang mendasari penahanan klien mereka. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...