JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang wanita berinisial S terhadap mantan suaminya, H, serta mantan mertuanya, M, Kamis (26/2/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Deni Indrayana ini beragendakan pemeriksaan berkas dan upaya mediasi. Namun, pihak penggugat menyatakan ingin perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Dwi Nur Cholis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa inti dari gugatan bernomor 24/Pdt.G/2026/PN Skh ini adalah terkait dokumen persyaratan pendaftaran P3K di UIN Raden Mas Said Surakarta pada 31 Oktober 2024 lalu.
Dalam aturan pendaftaran, pelamar yang sudah menikah wajib menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pasangan (suami/istri). Namun, tergugat H diduga justru mencantumkan tanda tangan orang tuanya (tergugat M), alih-alih tanda tangan S yang saat itu masih berstatus istri sah secara hukum.
“Secara de facto dan de jure, pada saat pendaftaran itu penggugat dan tergugat masih sah suami istri. Namun, hak istri diabaikan seolah-olah tidak dianggap. Tanda tangan yang seharusnya dari istri justru diambil dari orang tua tergugat. Ini jelas melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” jelas Dwi Nur Cholis.
Ironisnya, setelah H dinyatakan lolos seleksi P3K, proses perceraian keduanya berlangsung dan ikrar talak baru dibacakan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada 25 Maret 2025.
Pihak penggugat merasa dirugikan secara psikologis dan merasa martabatnya sebagai istri saat itu terhina. Dalam petitum gugatannya, S menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp150 juta.
“Fokus kami saat ini adalah pembuktian bahwa perbuatan para tergugat adalah PMH. Terkait status P3K yang bersangkutan, nanti mungkin ada tindakan lanjutan, tapi saat ini kami fokus pada gugatan perdata ini dulu,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat H dan M, Deny Mulyadin, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Namun, pihaknya masih enggan membeberkan materi pembelaan secara rinci karena persidangan baru memasuki tahap awal.
“Benar, klien kami digugat oleh mantan istrinya terkait PMH. Untuk rincian kasusnya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan karena ini baru sidang pertama. Agenda selanjutnya adalah mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator dari PN,” ujar Deny singkat.(dea/rit)






