31 C
Semarang
Sabtu, 28 Februari 2026

Kejari Sukoharjo Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp300 Juta

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta dari terpidana kasus korupsi kredit fiktif BRI Solo Cabang Kartasura. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi berlangsung di Aula Kejari Sukoharjo, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung oleh Kajari Sukoharjo, Titin Herawati Utara, dari kuasa hukum terdakwa, serta disaksikan jajaran Kasi Pidsus, Kasi Intel, hingga perwakilan pihak perbankan.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 149/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Smg terhadap terpidana berinisial WH bin DS.

“Penasihat hukum terpidana telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 yang selanjutnya langsung disetorkan ke Kas Negara,” ungkap Agung dalam keterangannya.

Baca juga:  Jelang Pensiun Presiden Jokowi Kunjungi Sekolahnya Dulu, SD Tirtoyoso, SMPN 1 Solo dan SMAN 6 Solo

Terpidana WH, yang merupakan Direktur PT Indonesia Antique, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol BRI Solo Cabang Kartasura pada tahun 2011. Modus yang digunakan adalah pengajuan kredit modal usaha fiktif senilai Rp3 miliar untuk pengembangan usaha mebel di Kalijambe, Sragen.

Dalam melancarkan aksinya, WH mencatut nama enam karyawannya untuk mengajukan pinjaman berjangka satu tahun. Namun, kredit tersebut kemudian macet dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

“Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Sukoharjo dalam memulihkan kerugian negara. Pelaku korupsi tidak hanya dipidana badan, tetapi wajib mengembalikan aset negara yang telah diambil,” tegas pihak Kejari.

Proses penyerahan uang pengganti ini berjalan lancar dengan pendampingan dari penasihat hukum terpidana. Dengan eksekusi ini, Kejari Sukoharjo mengirimkan pesan kuat mengenai supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sukoharjo.

Baca juga:  Vaksinasi Pelajar Usia 12 tahun ke Atas di Boyolali Sudah Seratus Persen

Terpidana WH sebelumnya dinyatakan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...