32 C
Semarang
Senin, 9 Maret 2026

UNSA Resmi Batalkan Ijazah SH dan MH Penggugat Ijazah Jokowi

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Karier advokat Zaenal Mustofa, mantan pengacara penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, terancam kandas. Universitas Surakarta (UNSA) secara resmi telah membatalkan seluruh produk akademik, termasuk gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) yang disandang oleh yang bersangkutan.

Langkah tegas ini diambil menyusul putusan tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang memvonis Zaenal Mustofa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pemalsuan dokumen milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS untuk melanjutkan studi di FH UNSA.

Rektor UNSA, Dr. Arya Surendra, MM, mengonfirmasi bahwa keputusan pembatalan tersebut telah melalui proses panjang sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah sebelum mengetok palu keputusan.

Baca juga:  'Gerakan Membeli Beras Sukoharjo' Dinilai Pemaksaan dan Monopoli, LAPAAN RI : Tanpa Payung Hukum Harus Dihentikan

Pria yang akrab disapa Ryo tersebut menjelaskan bahwa pada 20 Januari 2026, UNSA resmi menyatakan seluruh produk akademik Zaenal Mustofa di FH UNSA batal demi hukum. Keputusan ini diambil setelah LLDIKTI memberikan arahan terkait peraturan perundang-undangan pasca-adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami telah bersurat resmi kepada Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI VI dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk putusan dari PN Sukoharjo. Berdasarkan petunjuk tersebut, kami resmi membatalkan ijazah yang bersangkutan,” jelas Arya, dikonfirmasi Minggu (01/03).

Pihak UNSA juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai pencabutan ijazah ini kepada ZM yang bersangkutan dan Asri Purwanti, SH, MH, CIL, CPM, selaku pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan pencabutan ijazah tersebut ke kampus.

Baca juga:  Kuliah Tatap Muka, Mahasiswa UNS Wajibkan Sertifikasi Vaksin dan Izin Orang Tua

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Rektor UNSA dan LLDIKTI Wilayah VI. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga integritas profesi hukum dan marwah lembaga pendidikan tinggi.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat. Keputusan ini menjadi kebanggaan bagi para alumni lainnya karena membuktikan kampus tidak menoleransi praktik pemalsuan,” tegas Asri, Minggu (1/3/2026).

Dengan pembatalan gelar akademik ini, Zaenal Mustofa secara otomatis kehilangan syarat formil untuk menyandang predikat sebagai advokat, mengingat gelar Sarjana Hukum merupakan syarat mutlak dalam profesi tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia pendidikan dan praktisi hukum akan pentingnya kejujuran akademik. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...