JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (5/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan periode Agustus 2025 hingga Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dr. Titin Herawati Utara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 dan KUHAP.
“Tugas jaksa sebagai eksekutor tidak hanya terbatas pada pidana badan, tetapi juga penyelesaian barang bukti guna mencegah penyalahgunaan.” Ungkap Titin.
Sebanyak 50 perkara dimusnahkan dalam agenda ini, yang didominasi oleh 33 perkara narkotika, 4 perkara undang-undang kesehatan, 4 perkara kepemilikan senjata tajam, dan 9 perkara lainnya.
Barang bukti yang dihancurkan meliputi sabu seberat 511,63 gram, ganja 21,64 gram, 17 ribu pil sapi, 850 butir pil koplo dan obat terlarang, 9 senjata tajam dan timbangan digital.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan barang tidak dapat dipergunakan kembali. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air menggunakan blender, senjata tajam dan timbangan dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara telepon genggam dihancurkan dengan palu.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, S.E., M.M., Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito, Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Reza Syahputra, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, tokoh masyarakat, serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sukoharjo, Adhiem Widigdo, S.H., M.H.
Dr. Titin menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Kejari dalam penegakan hukum yang transparan dan tuntas. (dea/rit)








