29 C
Semarang
Jumat, 13 Maret 2026

Curi Honda Jazz di Perumahan, Pelaku Diringkus Polisi Klaten


JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah Klaten Tengah. Seorang pelaku berinisial WN diamankan petugas setelah diduga membawa kabur satu unit mobil milik warga di Perumahan Puri Mojayan Asri, Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil Honda Jazz merah tahun 2019 miliknya pada Jumat (13/3). Kejadian tersebut diperkirakan berlangsung pada dini hari saat pemilik rumah sedang beristirahat.

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di area kompleks rumah pada malam hari. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan meletakkan tas hitam berisi STNK, kunci cadangan, serta identitas diri di ruang tamu. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diduga menyelinap masuk ke dalam rumah tanpa disadari oleh penghuni.

Baca juga:  Longsor! 3 Sekeluarga Tewas Tertimbun, 113 Warga Mengungsi

“Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari, kemudian mengambil kunci mobil dari dalam tas korban yang berada di ruang tamu dan membawa kabur mobil milik korban,” terang AKBP Moh Faruk Rozi saat memberikan keterangan pers.

Selain mengamankan tersangka WN, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit mobil Honda Jazz hasil curian, satu buah tas milik korban, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. WN terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. (dea/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...