30 C
Semarang
Jumat, 13 Maret 2026

Polres Wonogiri Ringkus Pengedar Psikotropika di Selogiri


JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus peredaran psikotropika tanpa izin dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Selogiri.

Dua orang tersangka berinisial S (28) dan WCP (28) kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, tepatnya di Dusun Nangger, Desa Nambangan, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi obat-obatan berbahaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Wonogiri melakukan pemantauan di lokasi pada Selasa (10/3/2026). Petugas mendapati dua orang yang berboncengan sepeda motor Honda Vario berhenti di depan PT Libra dengan gelagat mencurigakan seperti sedang menunggu pembeli.

Baca juga:  Proyek GOR Indoor Manahan Dilanjutkan, Target Rampung Akhir Tahun

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah obat psikotropika siap edar dari tangan kedua tersangka,” ungkap rilis resmi Polres Wonogiri.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi mendalam. Tersangka S yang merupakan warga asal Sulawesi Barat namun berdomisili di Tirtomoyo ini mengaku masih menyimpan stok barang haram lainnya di kamar kosnya.

Dari hasil penggeledahan di kos tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak, berupa Psikotropika,  Obat Daftar G serta tiga buku catatan medik, dua unit ponsel, tas hitam, dan unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Pabrik Bata Ringan Terbesar di Indonesia Diresmikan Ganjar Pranowo

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polres Wonogiri mengimbau warga untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya. Kerjasama masyarakat sangat krusial dalam menjaga generasi muda Wonogiri dari bahaya laten narkotika. (dea/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...