29 C
Semarang
Minggu, 29 Maret 2026

Gelar SH Dibatalkan UNSA, Peradi Segera Cabut Status Advokat Zaenal Mustofa




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Karier hukum Zaenal Mustofa berada di titik nadir. Setelah gelar Sarjana Hukum (SH) miliknya resmi dibatalkan oleh Universitas Surakarta (UNSA), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kini tengah memproses pencabutan status keanggotaan dan izin praktik pria yang pernah menjadi tim penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Langkah tegas ini merupakan buntut dari vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen transfer kuliah serta transkrip nilai demi mendapatkan gelar akademiknya.

Koordinator PERADI Wilayah Jawa Tengah, M. Badrus Zaman, mengonfirmasi bahwa proses pembatalan keanggotaan Zaenal saat ini hanya tinggal menunggu kelengkapan administrasi berupa salinan putusan pengadilan yang inkrah.

Baca juga:  Satnarkoba Polresta Surakarta Amankan Dua Warga Pengguna Sabu

“DPN PERADI segera menggelar rapat pleno untuk memutuskan pembatalan keanggotaan. Kami bertindak berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan,” ujar Badrus, Sabtu (28/3).


Pencabutan status advokat ini diperkuat oleh permohonan resmi dari pelapor kasus, Asri Purwanti, yang telah melampirkan salinan putusan ke DPN PERADI di Jakarta.

Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Hermansyah Dulaimi, menegaskan bahwa tindakan organisasi ini bukan didasari pelanggaran kode etik profesi saat berpraktik, melainkan karena adanya cacat prosedur sejak tahap pengangkatan. Syarat utama menjadi advokat adalah memiliki ijazah sarjana hukum yang sah, yang dalam kasus ini terbukti diperoleh melalui cara ilegal.

“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan ijazah, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan. Secara administratif, statusnya tidak lagi memenuhi ketentuan undang-undang,” tegas Hermansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga:  Komunitas Batik dan Angkringan Solo Deklarasikan Berani Bangkit

Sejak 20 Januari 2026, UNSA telah secara resmi menghapus gelar SH milik Zaenal. Tanpa gelar akademik tersebut, Zaenal secara otomatis kehilangan dasar hukum untuk menjalankan profesi advokat.

PERADI memastikan surat pembatalan tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Mahkamah Agung (MA) serta seluruh pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan Surakarta. Proses final pembatalan status Zaenal sebagai anggota DPC PERADI Surakarta dijadwalkan akan diputuskan pada awal April 2026 mendatang.

Dengan demikian, Zaenal Mustofa tidak hanya kehilangan kebebasannya di balik jeruji besi, tetapi juga kehilangan legalitas formalnya dalam dunia hukum nasional. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...