26 C
Semarang
Jumat, 3 April 2026

KPU Sukoharjo Gelar Pemutakhirkan Data Pemilih, Sediakan Helpdesk di MPP




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan pertama tahun 2026, digelar di Kantor KPU Sukoharjo, Kamis (2/4).

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menjelaskan bahwa sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2026, rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan setiap tiga bulan. Pada triwulan pertama 2026 ini, jumlah pemilih di Kabupaten Sukoharjo tercatat sebanyak 698.986 orang.

“Semula jumlah pemilih tercatat 698.987, namun berdasarkan masukan dari Bawaslu terkait adanya satu pemilih atas nama Bapak Ahmad Muladi yang telah meninggal dunia pada Januari lalu, maka data tersebut kami kurangkan. Statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Syakbani.

Baca juga:  Horee ! UMKM Taman Pancasila Dapat 267 Tenda Lipat dari Bank Jateng Karanganyar

Syakbani menambahkan, KPU sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, baik Bawaslu, TNI, Polri, maupun instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, baik untuk kategori pemilih baru, perubahan data, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.


Untuk mempermudah akses informasi dan layanan bagi masyarakat, KPU Sukoharjo juga telah meluncurkan helpdesk atau pusat pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sukoharjo sejak pertengahan Februari lalu.

“Ini langkah kami menjemput bola. Masyarakat bisa memberikan informasi atau melakukan kroscek data agar daftar pemilih tetap update,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, tercatat adanya perubahan jumlah pemilih setelah mendapatkan masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga:  Serbuan Vaksin TNI, Kodim Sukoharjo Laksanakan Seminggu Dua Kali Sampai Target Rampung

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, membenarkan adanya perbaikan data tersebut. Ia menyoroti kasus Ahmad Muladi, yang diketahui merupakan mantan anggota KPU, namun masih tercatat sebagai pemilih aktif meski telah wafat.

“Kami melampirkan data pendukung dan terbukti tadi dalam pleno, satu nama tersebut dinonaktifkan. Kami berharap KPU terus teliti dalam menyisir data, baik yang semula TMS menjadi MS (Memenuhi Syarat) maupun sebaliknya, agar kualitas daftar pemilih tetap terjaga untuk pleno-pleno berikutnya,” tegas Rochmad. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...