JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Jumat malam (10/4). Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial V.G.D.N.A.S. (19), warga Wonokarto, berhasil diamankan petugas.
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan dan menyergap pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran ilegal, antara lain, 20 butir obat keras daftar G berwarna putih dengan logo “Y”. Dua klip plastik bening sebagai pembungkus. Satu bungkus rokok warna putih yang digunakan untuk menyembunyikan obat. Serta, satu unit ponsel yang berisi riwayat komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, pemuda berusia 19 tahun tersebut mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut kepada pembeli di wilayah Wonogiri. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas tindakan nekatnya, tersangka terancam jeratan hukum yang cukup berat. Polisi menerapkan:
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Peran aktif warga dinilai krusial untuk menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah dari ancaman narkoba serta obat keras ilegal. (dea/rit)















