26 C
Semarang
Rabu, 15 April 2026

Buntut Tewasnya SMP Melalui LBH Justice and Peace, Keluarga Korban Minta Keadilan




JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Peristiwa perkelahian tragis yang menyebabkan tewasnya, WAP (14), salah satu siswa SMP 2 Sumberlawang Sragen berbuntut panjang. Melalui Advokat Solo dari LBH Justice and Peace, Asri Purwanti keluarga korban meminta keadilan di Polres Sragen.

Kepada awak media, Advokat Solo dari LBH Justice and Peace, Asri Purwanti menjelaskan bahwa kedatangannya ke Sragen ini, selain untuk mendampingi keluarga dari pelapor yakni ayah korban, Maryono untuk di BAP di PPA Polres Sragen. Mereka juga menemui Kapolres Sragen untuk menyampaikan unek-unek dari pihak keluarga. Harapannya, pelaku diberi pembinaan dengan cara diamankan. Sayangnya, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari sedang ada tugas, sehingga pertemuan tersebut akan dijadwalkan.

“Saya selaku kuasa hukum berdasar pada undang-undang nomor 11 tahun 2012, disitu diatur apabila anak itu berumur 14 ke atas dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun, itu bisa ditahan. Supaya untuk pembinaan saja, bahwa ke depan sebagai pembelajaran untuk kita semua,” terang Asri Purwanti, Senin (13/4).

Asri menekankan, kalau pelaku tidak ditahan, suatu saat anak dewasa nanti dampaknya bahaya. Kemudian ia berencana setelah menghadap Kapolres akan mengajukan audensi ke DPRD Sragen. Langkah itu ditempuh karena keprihatinan mendalam sebagai orang tua maupun sebagai pemerhati anak.


Baca juga:  Dugaan 12 Siswi Dicabuli Kepsek-Guru, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

“Saya sangat sedih melihat kejadian ini karena di SMP Negeri 2 ini sudah dua kali ini kejadian membawa maut. Pada saat itu kok kejadiannya pas jam kosong. Kalau yang kejadian dahulu itu sepuluh orang karena jam kosong anak-anak main keluar. Jadi semuanya agar ada pembinaan saja, pembinaan dari Dinas Pendidikan. Sebagai guru tidak perlu takut nanti wah aku dikriminalisasi. Saya sebagai pembela guru, selama guru itu positif. Demi adik-adik, demi siswanya untuk menjadi baik,” lanjutnya.

Mengingat ini keluarga korban itu pekerjaannya penjual pentol, Asri menceritakan saat Kamis malam atau Jumat malam datang ke kantornya di Pabelan Solo. Hal itu langsung jadi perhatiannya.
“Saya mendengar bahwa ayah korban ini hanya penjual pentol keliling kampung. Terus ini punya adik di rumah, korban itu anaknya sangat taat disuruh ngemong adiknya. Habis itu disuruh ngaret lah. Maka saya siap bantu, karena ini kondisinya sangat memprihatinkan sekali betapa kehilangannya orang tuanya, orang tidak mampu,” tegasnya.

Baca juga:  UNS Berikan Pelatihan Usaha Bunga Potong

Terkait penahanan pelaku jika memang sudah diamankan, Asri juga meminta transparansi, karena dari pihak keluarga menyampaikan hal tersebut. Pihaknya tetap mengacu kepada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 bahwa anak yang sudah 14 tahun lebih dengan ancaman membawa nyawanya itu bisa ditahan. Terlepas memang ada juga di pasal 32 Menyampaikan bahwa selama ada penjaminan tak ditahan.

“Kami dari pihak keluarga tidak percaya penjaminan dari orang tua. Karena itu tidak akan mendidik. Ini untuk dibina jadi baik. Kami tujuannya untuk pembinaan. Dan supaya ada efek jera,” ungkap Asri.

Kalau terkait dengan guru jika memang ada sanksi. Sanksinya apa, pihak keluarga korban juga harus tahu. Karena sanksi itu tidak hanya dimutasi, kepala sekolah di sini sanksinya harus tegas karena ini sudah kelalaian. Sanksinya harus dengan memberhentikan kepala sekolah.Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi. Kalau untuk gurunya sanksinya tentu sesuai dengan kesalahannya. “Kepala sekolah harus diberhentikan. Untuk guru-gurunya tolong diberi pembinaan yang bagus,” tandasnya. (yas/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...